"Kita klarifikasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Dalam perkara ini, Nining diduga melakukan penghasutan terhadap massa aksi untuk berdemonstrasi di tengah masa pandemi covid-19.
Dia diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.