Pesepeda 2 Kali Ditabrak Mercy di Bundaran HI, Tulang Rusuk Korban Patah

Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:15 WIB
Pesepeda 2 Kali Ditabrak Mercy di Bundaran HI, Tulang Rusuk Korban Patah
Seorang pesepeda diduga ditabrak lari oleh pengendara mobil mewah Mercy di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. (Ist)

Suara.com - Seorang pesepeda yang menjadi korban tabrak lari pengemudi mobil Mercy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat disebut mengalami patah tulang rusuk. Terkini korban harus menjalani perawatan akibat kasus tabrak lari dari sopir mewah tersebut. 

Kabar kondisi korban diungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat ditemui awak media di lokasi, Jumat (12/3/2021). 

"Untuk sementara masih diobservasi di rumah sakit. Untuk info awal, ada beberapa kerusakan pada tulang rusuk. Jadi ini masih kami lakukan observasi," kata dia. 

Namun, Fahri tak menjelaskan dengan detail kronologi saat korban dihantam pelaku yang mengendarai mobil. Dia hanya mengatakan, saat itu korban sedang gowes bersama rombongannya.

Fahri juga belum mau mengungkap identitas korban maupun pelaku yang kini sedang diburu. 

"Iya, rombongannya untuk berapa jumlahnya kami masih mendatakan," kata Fahri.

Dua Kali Tabrak Korban

Fahri sebelumnya mengatakan jika pelaku dua kali menambrak korban sebelum akhirnya melarikan diri. 

"Jelas bahwa setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya, bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya dan selanjutnya dia juga melarikan diri dan tidak mendatangi kantor kepolisian," kata Fahri di lokasi.

Baca Juga: Nama Diketahui Polisi, Sopir Mercy Pelaku Tabrak Lari Pesepeda Menyerah Aja

Atas dasar itu, kepolisian menyimpulkan jika insiden tersebut masuk dalam kategori tabrak lari. Untuk itu, polisi memberi ultimatum pada sang pengemudi untuk datang ke kantor polisi dan menjelaskan kronologi kejadian itu secara utuh.

"Jadi kami kategorikan sebagai tabrak lari, untuk sementara kami simpulkan iya. Walaupun nanti kami Walaupun akan mengambil keterangan tambahan termasuk dari yang bersangkutan," jelasnya. 

Fahri menjelaskan, pihaknya akan mendalami kronologi insiden yang terjadi pagi tadi tersebut. Nantinya, dari hasil pendalaman tersebut, polisi akan menerapkan pasal yang sesuai.

"Yang jelas kalau dia tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, tidak melaporkan ke pihak kepolisian, itu bisa dikategorikan sebagai tabrak lari. Kalau tabrak lari Pasal 312 ancamannya 3 tahun," tutup dia.

Ngebut

Sementara itu, seorang saksi bernama Khoirul (32) mengatakan, mobil yang menabrak pesepeda itu terlihat melaju dari arah Jalan MH Thamrin menuju Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Saat kejadian, dia tengah menyapu di sekitar lokasi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI