"Korbannya yang dalam keadaan sadar saat ini dalam perawatan dokter Polda Riau dan dokter Rumah Sakit," jelas Sunarto.
Dipecat Tidak Hormat
Terkait itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Propam Polda Sumbar untuk memecat secara tidak hormat Bripda AP.
"Saya sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk memproses pelanggaran Kode etik terhadap anggota tersebut, dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap Irjen Sambo kepada wartawan, Sabtu kemarin.