Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terungkap, Eks Mensos Juliari Titipkan Rp 500 Juta ke Ketua DPC PDIP Kendal
Selasa, 16 Maret 2021 | 05:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mensos Klaim Masyarakat Miskin Sambut Baik Sekolah Rakyat: Malah Ada yang Ngajak Saudaranya
09 Mei 2025 | 23:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI