Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab untuk hadir langsung di persidangan.
Pengadilan berkukuh menggelar persidangan secara virtual, karena digelar pada masa pandemi covid-19.
Karena itulah, Aziz Yanuar pengacara Habib Rizieq, meminta agar kliennya juga ditahan secara virtual.
Sidang perdana Rizieq yang digelar virtual, Selasa (16/3/2021), sempat mengalami kendala karena sinyal internet buruk.
Hakim akhirnya menunda persidangan. Namun, dalam keputusan hakim, sidang lanjutan tetap digelar virtual.
"Kami setuju HRS dan kawan-kawan sidang virtual, tapi konsisten, tahan HRS dan kawan-kawan secara virtual juga," kata Aziz kepada Suara.com.
Maksud Aziz adalah, Rizieq tidak perlu lagi menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab menjalani sidang virtual dengan agenda pembacaan dakwaan kasus tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dia lagi-lagi protes dan meminta untuk dihadirkan secara langsung di muka persidangan.
Baca Juga: Murka Gegara Rizieq Tak Dihadirkan, Munarman Cs Teriak-teriak di Sidang
Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan, ingin mengikuti jalannya persidangan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan secara virtual dari Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Saya ingin minta dihadirkan bukan di Mabes Polri tapi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Habib Rizieq dalam persidangan.
Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq selaku terdakwa mempertanyakan alasan dirinya tidak dihadirkan secara langsung di persidangan.
Padahal, kata dia, pihak lain seperti jaksa penuntut umum (JPU) dapat dihadirkan secara langsung.
Sidang Kasus Kerumunan Ditunda