Selanjutnya, BPKP menyarankan empat hal kepada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB.
Pertama, mengidentifikasi dan menganalisis stok PCR, RNA, dan VTM hasil pengadaan BNPB yang tidak dapat digunakan di daerah.
Kedua, menyusun tata cara pengembalian barang dari daerah-daerah yang tidak tersedia dry ice.
Ketiga, menarik seluruh RNA Kit dan VTM merek Sansure yang tidak dapat digunakan pada laboratorium dan rumah sakit di daerah.
Secara bersamaan, BPKP juga menyarankan BNPB mendistribusikan ulang kepada rumah sakit dan laboratorium lain, yang mengklaim bisa menggunakan alat tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan rumah sakit dan masa kedaluarsa pada Oktober 2020.
Terakhir, keempat, mendorong Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di daerah agar melengkapi dokumen BAST distribusi reagen PCR, dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pusat dalam melakukan perubahan kebijakan distribusi barang.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Eri Satriana, saat dikonfirmasi perihal bocornya surat tersebut, membenarkan bahwa lembaganya melakukan audit terhadap beberapa perusahaan rekanan BNPB.
“Berdasarkan identifikasi suratnya itu kami dan ditandatangani pejabat BPKP,” kata Eri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 Maret 2021.
Temuan ICW lebih besar
INDONESIA Corruption Watch mengungkapkan, sebanyak 78 rumah sakit dan laboratorium yang tersebar di 29 provinsi, mengembalikan 498.644 unit reagen.
Hal itu terdapat dalam Laporan Kajian Tata Kelola dan Distribusi Alat Kesehatan Dalam kondisi Covid-19, yang disusun ICW tahun 2021.
“Sebanyak 498.644 unit reagen yang dikembalikan karena tak bisa dipakai itu, dibeli mamakai dana APBN. Total anggarannya diperkirakan Rp 169,1 miliar,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah.
Rincian reagen yang dikembalikan itu ialah, Intron, 1.000 unit; Wizprep, 10.000 unit; Seggenne, 300 unit; Liferiver, 2.825 unit; Kogene, 700 unit; dan, Sansure, 483.819 unit.
“Pembelian barang tidak sesuai dengan perencanaan dan belum ada uji teknis terhadap barang yang dibeli,” kata Wana Alamsyah, Rabu, 10 Maret 2021.
Dalam laporan yang sama, ICW mengungkapkan ada dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp 169,1 miliar akibat pengembalian reagen RNA dan PCR sebanyak 498.644 unit.
Rinciannya, pengembalian 483.819 unit reagen Sansure menimbulkan potensi kerugian negara Rp 166 miliar.
Dari pengembalian 2.825 uniut Liferiver karena tak bisa dipakai, menimbulkan potensi kerugian negara Rp 1 miliar.
Pengembalian seribu unit Intron dan 700 unit merek Kogene, masing-masing menimbulkan potensi kerugian Rp 200 juta dan Rp 196 juta.
Sementara karena pengembalian 300 unit Seggenne dan 10 ribu unit merek Wizprep, negara berpotensi merugi Rp 94 juta dan Rp 700 juta.
Menurut peneliti ICW Dewi Anggreini, potensi kerugian negara mengartikulasikan perencanaan tak sesuai kebutuhan yang dilakukan pengguna anggaran, maupun pihak kuasa pengguna anggaran.
Perencanaan tak sesuai kebutuhan itu, kata dia, terutama tampak pada saat penetapan identifikasi dan ketersediaan sumber daya.
Dewi mengatakan, persoalan itu mengarah pada pelanggaran Peraturan LKPP Nomor 13/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
“Patut diduga bahwa mereka tidak menetapkan identifikasi kebutuhan dan ketersediaan alat,” kata Dewi.
Berdasarkan temuan tersebut, ICW akan melaporkan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam proses pengadaan barang ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat.
“Kami akan memberikan laporan kepada KPK, kami berhadap ini ditindaklanjuti."