Suara.com - Sejumlah pegawai negeri di sebuah dinas pendidikan di Jepang harus rela gajinya dipotong setelah pulang 2 menit lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Menyadur Times Now News, Selasa (16/3/2021) hukuman tersebut menimpa sejumlah karyawan Dewan Pendidikan Kota Funabashi di Prefektur Chiba.
dihukum potong gaji karena meninggalkan kantor hanya dua menit lebih awal.
Manajemen tidak terlalu senang dengan fakta bahwa sebanyak 316 catatan keberangkatan lebih awal terjadi antara Mei 2019 dan Januari 2021, lapor The Sankei News.
Manajemen rupanya menemukan bahwa dalam catatan 316 keberangkatan awal, banyak karyawan menulis waktu yang salah di kartu mereka sehingga mereka dapat pulang kerja lebih awal.
Laporan itu menambahkan bahwa seorang karyawan berusia 59 tahun, asisten kepala bagian di Departemen Pembelajaran Seumur Hidup, pulang lebih awal.
Sebagai hukuman, asisten kepala tersebut harus rela diberi hukuman potongan gaji sepersepuluh selama tiga bulan.
Menurut laporan, karyawan tersebut meninggalkan pekerjaan dua menit lebih awal dari waktu pulang pukul 17:15 waktu setempat. Dia pulang pada pukul 17:17 waktu setempat.
Selain itu, dua karyawan lainnya, yang dikatakan berusia 60-an, diberikan peringatan tertulis. Ada empat orang lainnya yang mendapat pemberitahuan ketat.
Baca Juga: Rekapitulasi Hasil Lawatan Menperin ke Jepang di Sektor Otomotif
Berita itu dengan cepat menjadi viral di media sosial, sejumlah warganet menulis bahwa pihak berwenang bersikap kasar dan tidak wajar terhadap karyawan mereka.