Tokoh Muslim Ajukan Permohonan ke MA untuk Hapus 26 Ayat Alquran

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Rabu, 17 Maret 2021 | 09:03 WIB
Tokoh Muslim Ajukan Permohonan ke MA untuk Hapus 26 Ayat Alquran
Ilustrasi Al Quran (Unsplash/Lexi T)

Suara.com - Seorang tokoh Muslim India banjir kecaman setelah mengajukan petisi di Mahkamah Agung untuk menghapus lebih dari 20 ayat di Al Quran karena dianggap tidak asli.

Menyadur Times Of India, Rabu (17/3/2021) Wasim Rizvi mengajukan petisi di Mahkamah Agung India untuk meminta penghapusan 26 ayat dari Alquran.

"Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al-Qur'an, oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang," jelas Waseem Rizvi, yang merupakan mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh.

"Setelah (Nabi) Muhammad, khalifah pertama Hazrat Abu Bakar, khalifah kedua Hazrat Umar dan yang ketiga yaitu Hazrat Usman merilis Al-Qur'an sebagai sebuah kitab," sambungnya.

Rizvi dalam petisinya juga mengatakan bahwa 26 ayat tersebut memprovokasi kekerasan dan menghasut orang untuk berjihad.

Petisi tersebut langsung membuat publik dan tokoh Muslim di India geram dan mengecam aksi Rizvi yang dinilai melukai sentimen umat Islam.

Dewan Hukum Pribadi Syiah Seluruh India dan banyak organisasi Muslim lainnya telah mengutuk tindakan Rizvi dan meminta MA untuk menolak petisi tersebut.

"Muslim tidak akan menerima perdebatan apa pun tentang keaslian dan kebenaran ayat-ayat Alquran." jelas dewan tersebut.

"Tak seorang pun dari Hazrat Imam Ali, imam pertama Syiah, hingga Imam Hussain atau imam lainnya yang pernah meragukan kebenaran ayat-ayat Alquran," tegasnya.

Sekretaris Jenderal Dewan Hukum Pribadi Syiah dan juru bicara Maulana Yasoob Abbas mengatakan jika Rizvi hanya menyebarkan perselisihan.

"Dia mengutip di luar konteks dan mencoba menyebarkan perselisihan. Mahkamah Agung harus segera membuang petisi," katanya.

Sekretaris Jenderal Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India Maulana Mahmood Daryabadi mengatakan tidak ada satu kata pun dalam Alquran yang telah diubah selama 14 abad terakhir.

"Mahkamah Agung harus segera membubarkan petisi. Tidak ada ayat Alquran yang memprovokasi orang untuk melakukan kekerasan. Wasim Rizvi mengutip ayat-ayat itu di luar konteks," kata Daryabadi.

Aktivis Abbas Kazmi mengatakan Wasim Rizvi melakukan hal tersebut untuk menciptakan keretakan antara Syiah dan Sunni.

"Tidak ada Syiah yang pernah mengatakan bahwa ada interpolasi apapun dalam Quran. Kami yakin ini adalah kitab yang terungkap," kata Kazmi.

Pangeran Arcot, Nawab Mohammed Abdul Ali, mengatakan bahwa petisi harus segera dibubarkan karena tidak jelas. "Petisi yang absurd, sembrono, dan menjengkelkan itu layak untuk diberhentikan sejak awal," katanya dikutip dari The Hindu.

"Tidak ada satu ayat pun di seluruh Al-Qur'an yang mempromosikan kekerasan atau terorisme, jika dibaca dalam konteks yang tepat," jelasnya.

Pangeran Ali juga menjelaskan jika "Al-Qur'an mengutuk kekerasan dan terorisme yang tidak bisa dibenarkan, sementara mengizinkan pembelaan diri".

"Hanya pembacaan ayat-ayat yang menyimpang yang keluar dari konteksnya yang dapat mengarah pada pandangan yang benar-benar salah, seperti yang diungkapkan oleh Waseem Rizvi," kata Pangeran Arcot.

Pangeran Arcot mengatakan pengadilan bukanlah forum atau badan yang tepat untuk memutuskan ayat mana yang diperbolehkan atau dihapus dari sebuah kitab agama.

"Ini akan menjadi gangguan serius dalam keyakinan agama masyarakat terkait yang memengaruhi hak mereka atas kebebasan beragama. Jika ada pengadilan yang menerima petisi seperti itu, besok mungkin akan dihadapkan dengan petisi serupa untuk menghapus ayat-ayat dari buku-buku agama dan kitab suci komunitas agama lain," ujar Pangeran Arcot.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Parah! New Delhi Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia

Parah! New Delhi Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 06:15 WIB

Ngeri Banget, Peneliti Sebut New Delhi Kota Paling Berpolusi Sedunia

Ngeri Banget, Peneliti Sebut New Delhi Kota Paling Berpolusi Sedunia

Health | Rabu, 17 Maret 2021 | 05:05 WIB

Berniat Minta Minum, Bocah 14 Tahun Ini Malah Dianiaya di Kuil

Berniat Minta Minum, Bocah 14 Tahun Ini Malah Dianiaya di Kuil

News | Selasa, 16 Maret 2021 | 06:44 WIB

Terkini

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:40 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:33 WIB

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:23 WIB

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:18 WIB

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:03 WIB