Menkumham: Paspor Amerika Serikat Orient Berlaku hingga 2027

Rabu, 17 Maret 2021 | 12:43 WIB
Menkumham: Paspor Amerika Serikat Orient Berlaku hingga 2027
Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat. (FB orientriwukore)

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan, paspor Amerika Serikat milik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, masih berlaku hingga 2027.

"Sementara paspor Indonesia yang bersangkutan akan berakhir April 2024," kata dia saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Hal itu diketahui langsung melalui sambungan telepon antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM dengan Riwu Kore beberapa waktu lalu.

Pada kasus itu, Laoly memaparkan sejumlah masalah dwi kewarganegaraan Riwu Kore, di mana yang bersangkutan menikah dengan warga negara Amerika Serikat dan memiliki anak yang juga tentara di negeri Paman Sam. Selain itu, dia diketahui juga bekerja di salah satu proyek strategis di negara itu.

"Jadi ini memungkinkan dia mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat lebih mudah," kata Laoly yang juga politisi PDI Perjuangan itu.

Terkait masalah itu, sejumlah pihak terkait telah mengadakan rapat koordinasi pada 16 Februari 2021 antara KPU, Badan Pengawas Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Polda Nusa Tenggara Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Dari hasil rapat itu menindaklanjuti terkait pelantikan Riwu Kore sebagai bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua 2020. Tidak sampai di situ, pihak terkait kembali mengadakan rapat dan menunda pelantikan Riwu Kore karena tersandung status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya.

Laoly mengatakan, dalam UU Kewarganegaraan Indonesia, seseorang yang memperoleh kewarganegaraan asing maka akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Hal itu juga diatur dalam UU Nomor 12/2006 karena yang bersangkutan menikah dengan warga negara asing. Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya yang usia dewasa.

"Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa laki-laki yang kawin dengan perempuan negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya," ujarnya.

Baca Juga: Soal Kisruh Demokrat, Yasonna Laoly Beri SBY dan AHY Peringatan Keras

Dalam hal ini status kewarganegaraan laki-laki itu masih bisa diperoleh jika mengajukan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia. "Kecuali keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI