Anies Naikkan Batas Atas Gaji Pembeli Rumah DP Rp0, PDIP: Agar Bank Yakin

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 17 Maret 2021 | 15:44 WIB
Anies Naikkan Batas Atas Gaji Pembeli Rumah DP Rp0, PDIP: Agar Bank Yakin
Rumah DP 0 rupiah Pondok Kepala. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Anggota fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menilai Gubernur Anies Baswedan punya maksud tersendiri dalam kebijakannya menaikan batas atas gaji pembeli rumah DP 0 rupiah. Salah satunya adalah demi meyakinkan bank.

Menurut Gilbert, skema pembayaran program ini adalah dengan membuat pihak bank memberikan talangan sementara untuk pembeli. Jadi peminat bisa membeli rumah tanpa DP karena sudah dibayar oleh bank.

Setelah ditalangi bank, selanjutnya pembeli membayar cicilan ke pihak bank. Namun, karena selama ini batas atas gaji pembeli adalah Rp 7 juta, maka bank disebutnya khawatir cicilan akan menunggak.

"Selama ini bank enggak mau biayain karena kalau penghasilan cuma Rp7 juta, bank juga ragu. Jangan-jangan jadi kredit macet," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (17/3/2021).

Karena itu, dengan menaikan batas atas gaji pembeli, maka bank akan lebih yakin karena peminat program kampanye Anies ini adalah kalangan yang mampu. Maka bank pun berani menalangi biaya rumah.

"Dengan dinaikkan jadi Rp14,8 juta, bank yakin. Karena dengan DP Rp0, otomatis cicilan besar. Kalau dikasih DP 30 persen, cicilan jadi kecil. Jadi karena faktor itu makanya kita perkirakan dia naikkan," ucap Gilbert.

Kendati demikian, Gilbert meyakini dengan dinaikannya batas gaji pembeli, justru rumah DP Rp0 ini malah sepi peminat. Sebab masyarakat dengan gaji kisaran 14,8 juta tidak akan meminati rumah susun itu.

"Kan masyarakat yang berpenghasilan Rp 14,8 juta itu bukan, itu menengah. Dan mereka mana mau tinggal di rusunami begitu. Kan mereka ambil KPR, jadi milik sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP Rp 0 menjadi Rp 14,8 juta. Sebelum dinaikan, pendapatan maksimal untuk bisa memiliki hunian murah ini adalah Rp 7 juta.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 558 Tahun 2020 tentang Batas Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Aturan tersebut diteken Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000," ujar Anies dalam Kepgub itu, dikutip Senin (16/3/2021).

Selama ini, program rumah DP Rp 0 ditargetkan untuk masyarakat kelas menengah kebawah. Pembelinya harus warga Jakarta dan belum memiliki properti sendiri.

Penentuan batas maksimal pendapatan untuk pemilik Rumah Susun itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta.

Kendati demikian, sejak tahun lalu aturan batas atas pendapatan pemilik rumah DP Rp 0 itu telah diganti.

Anies menjelaskan, penentuan batas maksimal itu berdasarkan tiga kali nilai angsuran secara skema pembiayaan komersial. Maka jika ingin memiliki rumah dari janji kampanye Anies itu, hanya boleh maksimal memiliki pendapatan senilai Rp 14,8 juta.

"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," tutur Anies. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Ngaku Siap Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Warisan Anies, Asalkan...

Pramono Ngaku Siap Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Warisan Anies, Asalkan...

News | Selasa, 27 Mei 2025 | 11:13 WIB

Jika jadi Gubernur, RK Janji Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Anies Pakai Teori Baru: Saya Sudah Ada Rumusnya

Jika jadi Gubernur, RK Janji Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Anies Pakai Teori Baru: Saya Sudah Ada Rumusnya

Kotak Suara | Kamis, 07 November 2024 | 23:05 WIB

Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara

Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara

Video | Minggu, 16 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa

Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa

Foto | Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:33 WIB

Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta

Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta

Video | Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:05 WIB

Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota

Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota

Foto | Minggu, 16 Oktober 2022 | 14:28 WIB

Anies Baswedan Resmikan Halte Transjakarta Bundaran HI

Anies Baswedan Resmikan Halte Transjakarta Bundaran HI

Foto | Minggu, 16 Oktober 2022 | 07:00 WIB

Pesan Anies ke Heru Budi: Beliau Sangat Mumpuni, Berpengalaman, dan Akan Sukses Jalani Tugas

Pesan Anies ke Heru Budi: Beliau Sangat Mumpuni, Berpengalaman, dan Akan Sukses Jalani Tugas

Video | Kamis, 13 Oktober 2022 | 07:30 WIB

Berkolaborasi Hadirkan Jakarta yang Nyaman bagi Warganya

Berkolaborasi Hadirkan Jakarta yang Nyaman bagi Warganya

News | Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:34 WIB

Anies Baswedan Resmikan Kampung Gembira Gembrong

Anies Baswedan Resmikan Kampung Gembira Gembrong

Foto | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:28 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB