Penghasilan Tidak Kena Pajak: Pengertian dan Besarannya

Fitri Asta Pramesti

Kamis, 18 Maret 2021 | 08:09 WIB
Penghasilan Tidak Kena Pajak: Pengertian dan Besarannya
Penghasilan Tidak Kena Pajak - foto sebagai ilustrasi (dok istimewa)

Suara.com - Mendekati tenggat waktu pelaporan pajak yang akan jatuh sebentar lagi, serba-serbi mengenai pajak mulai jadi pencarian banyak orang. Salah satu topik yang cukup populer adalah mengenai ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disebut dengan PTKP. Untuk lebih jelasnya, simak pengertian dan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak berikut ini. 

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berdasarakan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pendapatan seorang wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari tanggungan Pajak Penghasilan Pasal 21. PTKP, dalam hal pembayaran pajak penghasilan, merupakan faktor untuk mengurangi penghasilan bersih dari seorang wajib pajak sehingga diketahui besaran pendapatan yang akan dikenai pajak.

Namun demikian, jika penghasilan seorang wajib pajak tidak melebihi batas PTKP yang ditentukan dalam aturan tersebut, maka wajib pajak tidak akan dikenakan PPh 21. Seluruh pendapatan bisa dinikmati tanpa harus membayar pajak, serta hanya berkewajiban melaporkan pajak nihil saja pada periode pelaporan pajak tahunan.

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak

Secara umum, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2021 adalah senilai Rp 54.000.000 setahun, atau sebesar Rp 4.500.000 per bulannya. Besaran ini juga tergantung dari status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Seorang wajib pajak yang berstatus lajang dan tanpa tanggungan, akan memiliki PTKP sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Dimungkinkan untuk memiliki hingga 3 tanggungan, dengan besaran tambahan PTKP masing-masing Rp 4.500.000 per tanggungan per tahun.

Untuk wajib pajak yang sudah menikah, namun belum memiliki tanggungan, besaran PTKP-nya adalah Rp 58.500.000. Dimungkinkan untuk penambahan PTKP sesuai dengan jumlah tanggungan, maksimal 3 tanggungan, masing-masing Rp 4.500.000 per tanggungan per tahun.

Pada status wajib pajak sudah menikah, dengan total penghasilan digabung, tanpa tanggungan, besarnya menjadi Rp.112.500.000. Penambahan PTKP ini juga menyesuaikan jumlah tanggungan hingga maksimal 3 tanggungan, dengan besaran masing-masing tanggungan Rp.4.500.000 per tahunnnya.

baca juga

Sebenarnya penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak ini sendiri cukup mudah dipahami, karena tinggal menyesuaikan saja dengan status perkawinan atau jumlah tanggungan yang dimiliki. Nilai dasarnya tetap sama, yakni Rp.54.000.000 per tahun.

Untuk informasi lebih jelas dan mendetail mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak perlu ragu untuk mendatangi kantor pajak di daerah Anda. Petugas akan dengan senang hati membantu Anda dalam urusan perpajakan, agar Anda tetap dapat melaksanakan kewajiban pajak.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?

Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 07:53 WIB

Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!

Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:48 WIB

DJP Online, Begini Cara Lapor SPT Via Daring

DJP Online, Begini Cara Lapor SPT Via Daring

News | Senin, 08 Maret 2021 | 17:53 WIB

Terkini

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Pemkab Bogor Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Prima di Tengah Proses Hukum KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Real Madrid Foundation Bagi Ilmu, Pelatih Indonesia Belajar Pembinaan Usia Muda

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Usai Bappenda dan BKPSDM, Kini Giliran Disdik Bogor Digeledah KPK

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Kerja HR Makin Efisien, Cari Kandidat Tepat Tak Lagi Ribet

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Cerita Heroik Warga Hadang Massa, Cegah Halte Petamburan Dibakar

Cerita Heroik Warga Hadang Massa, Cegah Halte Petamburan Dibakar

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Sincerely, Estafet Karya Legenda Jepang Haruomi Hosono Setelah Note of Mothership di Album ke-23

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami

Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi

Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×