Penghasilan Tidak Kena Pajak: Pengertian dan Besarannya

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Kamis, 18 Maret 2021 | 08:09 WIB
Penghasilan Tidak Kena Pajak: Pengertian dan Besarannya
Penghasilan Tidak Kena Pajak - foto sebagai ilustrasi (dok istimewa)

Suara.com - Mendekati tenggat waktu pelaporan pajak yang akan jatuh sebentar lagi, serba-serbi mengenai pajak mulai jadi pencarian banyak orang. Salah satu topik yang cukup populer adalah mengenai ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disebut dengan PTKP. Untuk lebih jelasnya, simak pengertian dan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak berikut ini. 

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berdasarakan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah pendapatan seorang wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari tanggungan Pajak Penghasilan Pasal 21. PTKP, dalam hal pembayaran pajak penghasilan, merupakan faktor untuk mengurangi penghasilan bersih dari seorang wajib pajak sehingga diketahui besaran pendapatan yang akan dikenai pajak.

Namun demikian, jika penghasilan seorang wajib pajak tidak melebihi batas PTKP yang ditentukan dalam aturan tersebut, maka wajib pajak tidak akan dikenakan PPh 21. Seluruh pendapatan bisa dinikmati tanpa harus membayar pajak, serta hanya berkewajiban melaporkan pajak nihil saja pada periode pelaporan pajak tahunan.

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak

Secara umum, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2021 adalah senilai Rp 54.000.000 setahun, atau sebesar Rp 4.500.000 per bulannya. Besaran ini juga tergantung dari status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Seorang wajib pajak yang berstatus lajang dan tanpa tanggungan, akan memiliki PTKP sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Dimungkinkan untuk memiliki hingga 3 tanggungan, dengan besaran tambahan PTKP masing-masing Rp 4.500.000 per tanggungan per tahun.

Untuk wajib pajak yang sudah menikah, namun belum memiliki tanggungan, besaran PTKP-nya adalah Rp 58.500.000. Dimungkinkan untuk penambahan PTKP sesuai dengan jumlah tanggungan, maksimal 3 tanggungan, masing-masing Rp 4.500.000 per tanggungan per tahun.

Pada status wajib pajak sudah menikah, dengan total penghasilan digabung, tanpa tanggungan, besarnya menjadi Rp.112.500.000. Penambahan PTKP ini juga menyesuaikan jumlah tanggungan hingga maksimal 3 tanggungan, dengan besaran masing-masing tanggungan Rp.4.500.000 per tahunnnya.

Sebenarnya penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak ini sendiri cukup mudah dipahami, karena tinggal menyesuaikan saja dengan status perkawinan atau jumlah tanggungan yang dimiliki. Nilai dasarnya tetap sama, yakni Rp.54.000.000 per tahun.

Untuk informasi lebih jelas dan mendetail mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak perlu ragu untuk mendatangi kantor pajak di daerah Anda. Petugas akan dengan senang hati membantu Anda dalam urusan perpajakan, agar Anda tetap dapat melaksanakan kewajiban pajak.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?

Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 07:53 WIB

Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!

Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:48 WIB

DJP Online, Begini Cara Lapor SPT Via Daring

DJP Online, Begini Cara Lapor SPT Via Daring

News | Senin, 08 Maret 2021 | 17:53 WIB

Terkini

Kisah Anak-anak Iran di Tengah Perang: Aku Stres Banyak Suara Ledakan, Berlindung Agar Tak Terbunuh

Kisah Anak-anak Iran di Tengah Perang: Aku Stres Banyak Suara Ledakan, Berlindung Agar Tak Terbunuh

News | Senin, 13 April 2026 | 11:43 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Jaktim Kemarin, Belasan Pohon Tumbang Timpa Ruko dan Kendaraan Warga

Cuaca Ekstrem Terjang Jaktim Kemarin, Belasan Pohon Tumbang Timpa Ruko dan Kendaraan Warga

News | Senin, 13 April 2026 | 11:29 WIB

Wapres AS Kena Troll Kedubes Iran: Gagal Pimpin Negosiasi dan Disorot Usai Orban Kalah Pemilu

Wapres AS Kena Troll Kedubes Iran: Gagal Pimpin Negosiasi dan Disorot Usai Orban Kalah Pemilu

News | Senin, 13 April 2026 | 11:21 WIB

Warga Iran Lega Gencatan Senjata, Tapi PHK Sudah di Mana-mana dan Hidup 'Ngap-ngapan'

Warga Iran Lega Gencatan Senjata, Tapi PHK Sudah di Mana-mana dan Hidup 'Ngap-ngapan'

News | Senin, 13 April 2026 | 11:17 WIB

Unggah Foto Bak Yesus, Trump Serang Paus Leo XIV: Dasar Pemimpin Lemah!

Unggah Foto Bak Yesus, Trump Serang Paus Leo XIV: Dasar Pemimpin Lemah!

News | Senin, 13 April 2026 | 11:16 WIB

Bahlil Ikut Prabowo ke Rusia, Misi Amankan Pasokan Minyak RI di Tengah Gejolak Global

Bahlil Ikut Prabowo ke Rusia, Misi Amankan Pasokan Minyak RI di Tengah Gejolak Global

News | Senin, 13 April 2026 | 11:09 WIB

Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari

Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari

News | Senin, 13 April 2026 | 10:59 WIB

Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!

Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!

News | Senin, 13 April 2026 | 10:55 WIB

Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

News | Senin, 13 April 2026 | 10:48 WIB

AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik

AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik

News | Senin, 13 April 2026 | 10:39 WIB