Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?

Rifan Aditya

Kamis, 18 Maret 2021 | 07:53 WIB
Apakah Tetap Lapor SPT Jika Penghasilan Tak Menentu di Masa Pandemi?
DJP Online, Cara Lapor SPT Via Daring (tangkapan layar djponline.pajak.go.id)

Suara.com - Pandemi Covid-19 yang melanda sejak awal tahun 2020 membuat keadaan tidak menentu, begitu juga dengan penghasilan. Lalu apakah tetap lapor SPT jika penghasilan tak menentu di masa pandemi?

Pelaporan Pajak di Masa Pandemi

Sejak Februari 2021, masyarakat tentunya sudah mulai mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, bagaimana apabila mengalami fluktuasi penghasilan di masa pandemi tahun lalu?

Pada masa pandemi, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi melalui pemberian Insentif Pajak dan Fasilitas Pajak, sebagai bantuan untuk wajib pajak agar kondisi ekonominya tetap stabil.

Dikutip dari pajak.go.id, (18/3/2021) sekitar 1000 jenis wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu mendapatkan kemudahan ini. Diwujudkan pengurangan pengenaan tarif pajak hingga pembebasan pengenaan pajak bagi UMKM.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum Perpajakan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan tahun ini.

Misalnya, Pak Budi merupakan pelaku UMKM pada bulan Januari hingga Maret 2020 berpenghasilan Rp10.000.000 per bulan dan dikenakan tarif PPh Final 0,5%. Sayangnya pada April hingga Juli 2020 tidak mendapat penghasilan sepeser pun imbas dari pandemi. Kemudian pada Agustus hingga Desember 2020 perlahan mulai mendapatkan penghasilan dan memanfaatkan Insentif Pajak bagi Wajib Pajak UMKM sehingga bebas pajak. Maka, Pak Budi tetap harus lapor SPT Tahunan tahun 2020 paling lambat 31 Maret 2021 dengan melampirkan bukti-bukti penghasilan, penyetoran, dan penyampaian Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak.

Wajib Pajak yang di-PHK

Bagi wajib pajak yang terkena PHK, juga tetap harus menyampaikan SPT Tahunan. Caranya yaitu dengan meminta bukti potong 1721-A1 selama tahun 2020 kepada HRD/kantor setempat.

baca juga

Apabila PHK dilakukan pada bulan April 2020, maka bukti potong juga sampai dengan April 2020. Apabila ada pesangon, bukti potong PPh Final juga turut dilampirkan.

Apabila wajib pajak belum mendapatkan pekerjaan kembali hingga penyampaian SPT Tahunan 2020 ini, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non Efektif.

Gunakan e-Filing

Di masa pandemi seperti ini masyarakat dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online menggunakan aplikasi e-Filing melalui laman www.pajak.go.id. 

Langkah pertama, registrasikan akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id dengan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. Caranya dengan mengirimkan email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung SPT Tahunan. Dokumen itu di antaranya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!

Cara Dapat Bukti Pelaporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat!

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 15:48 WIB

Batas Maksimal Gaji Pembeli Rumah DP 0 Rupiah Naik, PDIP: Tak Manusiawi

Batas Maksimal Gaji Pembeli Rumah DP 0 Rupiah Naik, PDIP: Tak Manusiawi

News | Rabu, 17 Maret 2021 | 12:46 WIB

INFOGRAFIS: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online

INFOGRAFIS: Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online

Infografis | Senin, 15 Maret 2021 | 12:30 WIB

Lapor SPT Tahunan, Wapres Maruf Minta Masyarakat Patuh Pajak

Lapor SPT Tahunan, Wapres Maruf Minta Masyarakat Patuh Pajak

News | Rabu, 10 Maret 2021 | 17:12 WIB

Terkini

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB