Belum Dapat Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud, Mungkin ini Masalahnya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 18 Maret 2021 | 15:29 WIB
Belum Dapat Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud, Mungkin ini Masalahnya
Bantuan kuota belajar Kemendikbud. (Foto: Website Kementerian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan lain tidak mendapatkan bantuan kuota belajar adalah tidak memenuhi persyaratan. Penerima bantuan kuota belajar harus memenuhi persyaratan terdaftar sebagai peserta didik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah.

Peserta didik juga harus terdaftar dalam aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/ anggota keluarga/ wali. Syarat yang sama juga berlaku bagi tenaga pendidik jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah.

Sementara bagi mahasiswa dan dosen harus terdaftar dalam aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), dan memiliki nomor ponsel aktif. Tambahan untuk dosen harus memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

Besaran bantuan kuota belajar masing-masing adalah 7GB/ bulan untuk peserta didik PAUD; 10 GB/ bulan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah; 12 GB/ bulan untuk pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah; 15 GB/bulan untuk dosen dan mahasiswa.

Itulah penjelasan dan faktor yang memengaruhi mengapa siswa belum dapat bantuan kuota belajar Kemendikbud.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI