"Sehingga pembayaran oleh PD Sarana Jaya adalah sesuatu hal ceroboh dan uang terbuang percuma," kata Boyamin
Keempat, kata Boyamin, bahwa dengan rencana penjualan lahan oleh pemegang HGB kepada perusahaan swasta yang kemudian dijual kepada PD Sarana Jaya patut diduga telah melanggar UU Yayasan.
"Sehingga HGB tersebut dapat dicabut oleh pemerintah karena tidak sesuai peruntukannya sehingga pembayaran PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan swasta patut diduga turut serta korupsi yang merugikan negara," ujarnya.
Berdasarkan data lahan yang dikirim ke KPK. Maka itu, Boyamin berharap lembaga antirasuah diumumkan tersangka dan dilakukan penahanan.
"Terhadap para rersangka dugaan korupsi pembayaran PD Sarana Jaya untuk rencana memperoleh lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur."
Seperti diketahui, dalam kasus lahan ini diduga telah menyeret Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan yang tak lain adalah anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
KPK diketahui, tengah membuka penyidikan kasus korupsi lahan tanah di Jakarta Timur. Namun hingga kini, lembaga antirasuah masih belum mengumumkan ke publik siapa saja tersangka dalam kasus ini.