Terseret Skandal Penggelapan Rp15 Miliar, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Gibran

Selasa, 05 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Terseret Skandal Penggelapan Rp15 Miliar, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Gibran
Dirtipideksus yang juga Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf gandeng PPATK untuk menelusuri uang Gibran. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Suara.com - Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan penggelapan dana investasi eFishery.

Pelibatan PPATK ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan yang dilakukan Gibran Huzaifah bersama dua mantan petinggi eFishery.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyidik saat ini masih melakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan eFishery.

"Setelah itu baru kita mintakan ke PPATK untuk melakukan penelusuran," jelas Helfi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Gibran merupakan mantan CEO eFichery. Dalam perkara ini ia ditetapkan tersangka bersama dua mantan petinggi eFishery lainnya, yakni Angga Hadrian Raditya selaku eks Wakil Presiden eFishery dan Andri Yadi selaku eks Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.

Ketiga mantan bos perusahaan teknologi akuakultur ini ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana senilai Rp15 miliar.

“Untuk yang awal yang sudah bisa kita buktikan Rp15 miliar,” ungkap Helfi.

Nilai kerugian ini masih sementara. Menurut Helfi ada potensi nilai kerugiannya lebih besar dari Rp15 miliar. Saat ini penyidik menurutnya masih melakukan audit mendalam.

“Mudah-mudahan bisa berkembang nanti, selanjutnya akan kita informasikan,” katanya.

Helfi memastikan Gibran, Angga dan Andri kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim. Penahanan dilakukan sejak 31 Juli 2025.

Baca Juga: Deposit Judi Online Turun 80 Persen, PPATK Klaim Efektif setelah Blokir Rekening Tidak Aktif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI