Lebih lanjut, ketua majelis hakim yang memimpin jalannya sidang pun angkat bicara. Majelis hakim menjelaskan alasan sidang digelar secara online. Alasan pandemi covid dibeberkan.
"Jadi habib sekarang ini adalah masa pandemi covid itu mendunia itu bukan cuma kita sehingga berlaku namanya protokol kesehatan di mana-di mana seluruh dunia berlaku seperti ini jadi karena situasi ini lah keinginan habib untuk hadir secara langsung itu tidak bisa dipenuhi alasan protokol kesehatan yang sudah ada," tutur hakim.