Sejak awal tahun 2020, Ditlantas Polda Jateng mulai menerapkan tilang elektronik. Meski begitu, hingga kini belum ada sarana untuk mengecek tilang elektronik di Semarang. Tapi, tak perlu khawatir, Anda bisa cek tilang elektronik dengan cara ini:
- Buka website cektilang.com
- Masukkan Kota Semarang sebagai lokasi pengecekan e-tilang
- Masukkan nomor e-Tilang/nomor blanko/nomor briva.
- Klik 'Cek'
- Tunggu hingga hasilnya muncul di monitor.
Demikian cara cek tilang elektronik di tiga kota yaitu Jakarta, Surabaya dan Semarang. Meskipun Polri telah memberikan kemudahan cek pelanggaran lalu lintas tapi jangan mengabaikan rambu lalu lintas ya!
Kontributor : Lolita Valda Claudia