Sebelum JPU Bacakan Tuntutan, Gus Nur Cerita Soal Penangkapan dan Kezaliman

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 23 Maret 2021 | 13:58 WIB
Sebelum JPU Bacakan Tuntutan, Gus Nur Cerita Soal Penangkapan dan Kezaliman
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)

Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur memberikan pendapatnya sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dirinya dalam kasus ujaran kebencian, Selasa (23/3/2021).

Melalui sambungan virtual, Gus Nur yang berada di Rutan Bareskrim Polri menceritakan detik-detik dirinya dijemput aparat kepolisian di Kota Malang, Jawa Timur, tepatnya di kediamannya.

Tengah malam pada 24 Oktober 2020 lalu, Gus Nur yang dalam kondisi kurang sehat didatangi 20 personel kepolisian seusai pulang dari pengajian. Saat itu, sang terdakwa baru saja menjalani proses bekam.

Aparat kepolisian masuk ke rumahnya. Selanjutnya, Gus Nur dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dari Kota Malang.

"Tiba-tiba datang 20 petugas polisi ke rumah, masuk dapur masuk ke dalam. Intinya malam itu juga saya ditangkap meskipun belum terbukti bersalah dan dibawa ke Jakarta dari Malang lewat jalur darat," ungkap Gus Nur yang wajahnya terpampang di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gus Nur mengatakan, perjalanan dari Malang menuju Bareskrim Polri memakan waktu kurang lebih 11 jam. Tiba di lokasi, dia langsung digelandang ke sebuah ruangan untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Jam 11 pagi baru sampai di Bareskrim, tanpa istirahat langsung mausk ke ruang BAP," kata dia.

Kemudian pada esoknya, sekitar pukul 00.00 WIB, Gus Nur langsung dimasukkan ke ruang tahanan. Hingg kini, lanjut dia, belum sekalipun bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukum.

"Dan sampai waktu itu hingga detik ini saya belum ketemu kuasa hukum," papar dia.

baca juga

Lebih lanjut, Gus Nur mengungkapkan jika dirinya telah mengajukan penangguhan penahanan, namun hingga kini tak kunjung dikabulkan. Bahkan, dia juga dijamin oleh sejumlah tokoh seperti Amien Rais hingga politisi Partai Gerindra, Habiburokhman.

"Sudah saya sampaikan surat penangguhan penahanan, jaminan anggota DPR RI Pak Habiburokhman, jaminan Amien Rais, keluarga kuasa hukum. Tapi tak pernah dikabulkan," beber Gus Nur.

Selama rangkaian persidangan, kubu Gus Nur tidak mengajukan saksi yang nantinya bakal meringankan dirinya. Namun, hal itu tak kunjung terjadi dikarenakan satu dan lain hal.

"Pertama ini kalau saya tak bisa menghadirkan saksi mohon jangan dijadikan atau dikorbankan. Bahkan ini saya anggap kezoliman luar biasa," pungkas dia.

Ogah Masuk Ruang Sidang

Tim kuasa hukum Gus Nur tetap berpegang teguh pada pendiriannya: tidak masuk ke ruang sidang. Selama Gus Nur tidak dihadirkan, maka tim kuasa hukum tidak akan masuk dan mengikuti jalannya persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Nur Hadapi Tuntutan Jaksa, Tim Pengacara Ogah Masuk Ruang Sidang

Gus Nur Hadapi Tuntutan Jaksa, Tim Pengacara Ogah Masuk Ruang Sidang

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:42 WIB

Bareskrim Segera Ungkap Pembuat Video Hoaks Jaksa Disuap Rizieq Shihab

Bareskrim Segera Ungkap Pembuat Video Hoaks Jaksa Disuap Rizieq Shihab

News | Senin, 22 Maret 2021 | 15:07 WIB

Kabareskrim Klaim Kantongi Bukti Kasus Oknum Polda Tembak Mati Laskar FPI

Kabareskrim Klaim Kantongi Bukti Kasus Oknum Polda Tembak Mati Laskar FPI

News | Senin, 22 Maret 2021 | 11:16 WIB

Habib Rizieq Ngamuk di Bareskrim, Pengacara: Kami Khawatir Kondisi Habib

Habib Rizieq Ngamuk di Bareskrim, Pengacara: Kami Khawatir Kondisi Habib

Bogor | Minggu, 21 Maret 2021 | 08:10 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×