Tabrak Lari Bocah hingga Perdarahan Otak, Polisi Periksa Urine Sopir Mercy

Rabu, 24 Maret 2021 | 20:13 WIB
Tabrak Lari Bocah hingga Perdarahan Otak, Polisi Periksa Urine Sopir Mercy
Polisi menetapkan MRK (21) pengemudi mobil mewah mercedes benz dengan nomor polisi B 2388 RFQ sebagai tersangka kasus tabrak lari bocah 9 tahun (sebelumnya disebut tujuh tahun) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pria yang masih berstatus mahasiswa itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/3/2021) siang. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Rabu sekitar pukul 12.30 WIB yang bersangkutan diantar orangtuanya menyerahkan diri ke Satlantas Polres Jakarta Utara," bebernya.

Atas perbuatannya, MRK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat memakai Pasal 310 Ayat 3 dan atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI