Kesal Dibilang Lemah, Bagus Tega Aniaya Dokter Hewan hingga Tewas

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Maret 2021 | 07:03 WIB
Kesal Dibilang Lemah, Bagus Tega Aniaya Dokter Hewan hingga Tewas
Ilustrasi penangkapan.

Suara.com - Residivis bernama Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut (39) terancam 15 tahun penjara karena tega menganiaya hingga tewas seorang dokter hewan bernama I Made Kompyang Artawan alias Dipa.

"Kasus penganiayaan berat sampai korban meninggal dunia ini diduga karena salah paham antara pelaku dan korban. Pelaku tersinggung atas perkataan korban yang bilang kalo si pelaku ini sangat lemah. Hingga menyebabkan pelaku emosi dan menikam korban," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Bali, Rabu (24/3).

Ia mengatakan, pelaku seorang residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian pada 1999 dengan hukuman dua bulan dan juga terlibat judi togel pada 2009 dengan hukuman tiga bulan.

Dalam kasus ini, pelaku menikam korban berkali-kali dengan menggunakan pisau lipat hingga korban tewas saat dalam pemeriksaan medis ke rumah sakit Tabanan, Bali.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/3), pukul 18.30 Wita. Saat itu, pelaku memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Korban datang menghampiri pelaku dan mengeluarkan kata-kata yang langsung membuat pelaku tersinggung dan emosi.

"Posisi pelaku dan korban saat itu sama-sama di atas sepeda motornya masing-masing. Setelah dibuat tersinggung oleh korban, pelaku langsung mengambil pisau lipat yang tergantung di motornya dan menusuk korban. Hingga meninggalkan luka serius pada tubuh korban," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.

Saat itu, korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya korban terjatuh. Korban dibantu warga setempat dibawa RSUD Tabanan, namun dari hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal.

Pada waktu yang sama korban ditangkap di rumahnya di wilayah Tabanan, Bali dengan barang bukti berupa satu pisau lipat dan dua sepeda motor milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI