Cerita Pemuda Malang Tega Bunuh Ayah Kandung hingga Berujung di RSJ

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 26 Maret 2021 | 06:49 WIB
Cerita Pemuda Malang Tega Bunuh Ayah Kandung hingga Berujung di RSJ
Ilustrasi garis polisi. ANTARA/HO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, tersangka sempat menikah beberapa waktu namun akhirnya bercerai. Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istri-nya, namun tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut.

"Itu hanya rekaan dari pelaku," ucap Hendri.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. A setidaknya diancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI