Sebelumnya, tersangka sempat menikah beberapa waktu namun akhirnya bercerai. Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istri-nya, namun tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut.
"Itu hanya rekaan dari pelaku," ucap Hendri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. A setidaknya diancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun.