JPU Tak Hadirkan Jumhur Hidayat di Ruang Persidangan, Hakim Tunda Sidang

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 29 Maret 2021 | 15:13 WIB
JPU Tak Hadirkan Jumhur Hidayat di Ruang Persidangan, Hakim Tunda Sidang
Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021) ditunda. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021) ditunda. Paslanya, sang pentolan KAMI tersebut tidak dihadirkan di dalam ruang persidangan oleh JPU.

Sebagaimana kesepakatan di sidang hari Kamis (25/3/2021) pekan lalu, majelis hakim telah memberi lampu hijau agar Jumhur dihadirkan di dalam persidangan. Pada kenyataannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan sang terdakwa secara langsung.

Atas hal itu, tim kuasa hukum Jumhur langsung melayangkan protes pada majelis hakim. Namun, JPU masih beralasan jika masih dalam situasi pandemi Covid-19 dan belum bisa menghadirkan Jumhur secara langsung.

"Kami memohon sidang online ini pun karena ada wabah Covid yang di mana dalam Perma yang dikeluarkan MA persidangan online bisa dilakukan dan tidak ada halangan," kata JPU di ruang sidang utama.

JPU kembali menyatakan jika pihaknya tidak bisa menjamin jika nantinya terjadi penyebaran virus Covid-19 jika sang terdakwa dihadirkan secara langsung. Dua hal itulah yang menjadi pertimbangan dari JPU terkait hal tersebut.

"Kedua kami tidak bisa menjamin karena virus karena melihat kondisi peta Covid di Jakarta yang kita ketahui ada perpanjangan PPKM kiranya itu jadi pertimbangan kenapa terdakwa tida kami hadirkan," sambung JPU.

Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum langsung melayangkan pertanyaan pada majelis hakim. Mereka turut bertanya perihal surat permohonan jaksa kepada pihak Bareskrim Polri, tempat Jumhur ditahan.

"Seminggu yang lalu saya juga komunikasi ke Bareskrim tidak ada hambatan untuk mengeluarkan terdakwa asal ada surat dari jaksa penuntut umum, di persidangan ini kami mempertanyakan lagi apa ada surat dari penuntut umum," beber salah satu tim hukum Jumhur.

Selain itu tim kuasa hukum Jumhur menyatakan jika mereka sulit berkomunikasi dengan kliennya. Dengan demikian, kubu Jumhur berharap jika majelis hakim bisa mengupayakan sidang tatap muka.

"Kalau memang sangat tidak bisa dilaksanakan baru kita cari lagi jalan yang lain karena di sidang perkara lain ini bisa dilaksanakan," kata dia.

Dengan demikian, hakim ketua Agus Widodo menunda sidang. Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli itu akan kembali digelar pada Senin (5/4/2021) pekan depan.

"Kita mulai Senin, ditunda hari Senin tanggal 5 (April)," kata Agus.

Didakwa Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Hadapi Banyak Kasus, Jimly: Beri Kesempatan HRS Bela Diri di Sidang

Rizieq Hadapi Banyak Kasus, Jimly: Beri Kesempatan HRS Bela Diri di Sidang

Hits | Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:19 WIB

Ferdinand Hutahaean Sebut Negara Kalah Sama Habib Rizieq

Ferdinand Hutahaean Sebut Negara Kalah Sama Habib Rizieq

Bogor | Rabu, 24 Maret 2021 | 13:00 WIB

TOK! Permintaan Rizieq Dikabulkan Majelis Hakim, Sidang Digelar Offline

TOK! Permintaan Rizieq Dikabulkan Majelis Hakim, Sidang Digelar Offline

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 17:03 WIB

Ketua Apindo Tak Tersinggung Cuitan Pengusaha Rakus, Ini Kata Kubu Jumhur

Ketua Apindo Tak Tersinggung Cuitan Pengusaha Rakus, Ini Kata Kubu Jumhur

News | Senin, 22 Maret 2021 | 15:26 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB