Ungkit Revolusi Akhlak, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:50 WIB
Ungkit Revolusi Akhlak, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat. Jaksa mengaku keberatan dengan eksepsi Rizieq.

"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Jaksa kemudian meminta majelis hakim untuk melanjutkan jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam perkara tersebut. Pasalnya surat dakwaan penuntut umum dianggap sudah sesuai.

"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn-11/Jkt.Tim/eku/03/2021 tertanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tuturnya.

Kemudian jaksa juga mempermasalahkan dalam eksepsi Rizieq yang dianggap selalu merendahkan penuntut umum. Sebagai pemuka agama, kata jaksa, Rizieq tak sepatutnya menghina terlebih dalam persidangan.

"Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan revolusi akhlaknya karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," kata jaksa.

Adapun dalam dakwaannya Rizieq dianggap telah melakukan penghasutan hingga menimbulkan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disuruh Rizieq Bertobat Sebelum Diazab Allah, Ini Balasan Jaksa di Sidang

Disuruh Rizieq Bertobat Sebelum Diazab Allah, Ini Balasan Jaksa di Sidang

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 13:36 WIB

Disalahkan Rizieq, Jaksa: Jangankan Mengambinghitamkan Menko Mahfud MD!

Disalahkan Rizieq, Jaksa: Jangankan Mengambinghitamkan Menko Mahfud MD!

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 13:07 WIB

Rizieq Sudah Tahu Husein FPI Ditangkap karena Kasus Teroris, Tapi Bungkam

Rizieq Sudah Tahu Husein FPI Ditangkap karena Kasus Teroris, Tapi Bungkam

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:59 WIB

Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil

Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:06 WIB

Terkini

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

Fluktuasi Kurs Rupiah, Harga Pangan Lokal Makin Tercekik Biaya Produksi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:06 WIB

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB