Disalahkan Rizieq, Jaksa: Jangankan Mengambinghitamkan Menko Mahfud MD!

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:07 WIB
Disalahkan Rizieq, Jaksa: Jangankan Mengambinghitamkan Menko Mahfud MD!
Ilustrasi---Habib Rizieq Shihab membacakan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menyebut eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab yang menyalahkan Menkopolhukam Mahfud MD soal kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta ketika Rizieq datang dari Arab Saudi dianggap tak ada relevansinya.

Eksepsi atau nota keberatan Rizieq sebagai terdakwa dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan sebelumnya sudah disampaikan pada persidangan pada Jumat (26/3).

"Eksepsi terdakwa menyebut Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan langsung agar massa menjemput langsung di bandara kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa," kata Jaksa saat bacakan pendapatnya atas eksepsi Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).

Jaksa mengatakan, seharusnya Rizieq pihaknya dapat disalahkan atas perkara yang diperbuat. Menurutnya, kedatangan Rizieq ke tanah air tersebut yang justru timbulkan kerumunan pada 10 November 2020 lalu.

"Seharusnya sebagai yang memahami dampak dari kerumunan, tidaklah perlu kita mengkambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan yang dimaksud," tuturnya.

Salahkan Mahfud MD

Rizieq sebelumnya, mengatakan bahwa kerumunan massa yang terjadi ketika dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu akibat adanya pengumuman yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD melalui media massa.

Rizieq juga menyinggung Mahfud telah mempersilakan massa simpatisan menjemput kepulangannya ketika itu tiba dari Arab Saudi.

Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Kuasa hukum Rizieq mengkonfirmasi bahwa eksepsi telah dibacakan.

baca juga

Awalnya, Rizieq dalam eksepsinya menyebut bahwa dirinya tidak sengaja menuju kerumunan saat di Bandara Soetta. Menurutnya, massa sudah kadung berkerumun saat ia menuju ke Petamburan.

"Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan," kata Rizieq dalam eksepsinya.

Rizieq pun mempermasalahkan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soetta, namun luput diproses hukum. Padahal, kerumunan massa yang terjadi di Soetta jauh lebih besar dari kasus di Petamburan.

Bahkan, lanjutnya, Mahfud yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara tidak dituduh sebagai penghasutan kerumunan.

Dakwaan

Adapun jaksa mendakwa Rizieq dalam lima pasal alternatif yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu ada Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Sudah Tahu Husein FPI Ditangkap karena Kasus Teroris, Tapi Bungkam

Rizieq Sudah Tahu Husein FPI Ditangkap karena Kasus Teroris, Tapi Bungkam

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:59 WIB

Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil

Tanggapi Eksepsi Rizieq, Jaksa Kutip Hadis Nabi soal Penegakan Hukum Adil

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 12:06 WIB

Tak Bisa Masuk PN, Sejumlah Pengacara Habib Rizieq Protes Polisi

Tak Bisa Masuk PN, Sejumlah Pengacara Habib Rizieq Protes Polisi

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 10:20 WIB

Sidang Habib Rizieq Dijaga Ketat Usai Penangkapan Terduga Teroris Jakarta

Sidang Habib Rizieq Dijaga Ketat Usai Penangkapan Terduga Teroris Jakarta

News | Selasa, 30 Maret 2021 | 08:52 WIB

Terkini

Jigsaw Kembali di Saw 11! Permainan Mengerikan Kembali Dimulai

Jigsaw Kembali di Saw 11! Permainan Mengerikan Kembali Dimulai

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:10 WIB

Motor Raib Saat Apel ke Rumah Pacar di Jelambar, Pelaku Ternyata Warga Sekitar

Motor Raib Saat Apel ke Rumah Pacar di Jelambar, Pelaku Ternyata Warga Sekitar

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal

Prabowo Soroti Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Sebut Tak Masuk Akal

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:04 WIB

Malaysia Pesta Gol di SUGBK, Gebuk Bangladesh Arif Aiman Jadi Bintang

Malaysia Pesta Gol di SUGBK, Gebuk Bangladesh Arif Aiman Jadi Bintang

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

Pengamat Soroti Temuan 'Kamar Sultan' Lapas Cibinong: Bukti Runtuhnya Moral Pemidanaan

Pengamat Soroti Temuan 'Kamar Sultan' Lapas Cibinong: Bukti Runtuhnya Moral Pemidanaan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

I Hate Going to Work: Realita Dunia Kantor yang Dikemas dalam Komedi Satir

I Hate Going to Work: Realita Dunia Kantor yang Dikemas dalam Komedi Satir

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:00 WIB

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Park Ji Hyun Cetak Sejarah Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 17:50 WIB

Isu Haji Isam Caplok BCA Usai Borong Saham BYAN, Ini Kronologinya

Isu Haji Isam Caplok BCA Usai Borong Saham BYAN, Ini Kronologinya

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 17:44 WIB

Pantau Gambut Soroti Rencana Prabowo Bentuk BPGMN: Jangan Cuma Tambah Lembaga Tanpa Taji

Pantau Gambut Soroti Rencana Prabowo Bentuk BPGMN: Jangan Cuma Tambah Lembaga Tanpa Taji

News | Jum'at, 25 September 2026 | 17:41 WIB

Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial

Makin Seru di Pestapora 2026, BRImo Hadirkan Ragam Program Spesial

Bali | Jum'at, 25 September 2026 | 17:39 WIB

×