Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali menyampaikan protes dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Kali ini Rizieq minta hakim beri catatan pasalnya ia merasa jaksa penuntut umum telah lakukan kebohongan publik.
Protes Habib Rizieq disampaikan di akhir persidangan dengan agenda pembacaan nota pendapat jaksa penuntut umum atas eksepsi Rizieq terkait perkara swab test RS Ummi Bogor. Awalnya jaksa baru saja selesai membacakan nota pendapatnya.
Ketua majelis hakim Khadwanto melihat gestur gerakan tangan ke atas Rizieq kala jaksa bacakan pendapatnya. Hakim kemudian mempersilakan Rizieq untuk berbicara.
Rizieq pun mengaku dirinya melakukan aksi angkat tangan bukan untuk menanggapi konteks pendapat jaksa yang dibacakan. Namun, dirinya hanya meminta hakim untuk memberikan catatan pasalnya ia menilai jaksa telah melakukan kebohongan publik.
Jaksa dianggap Rizieq telah mengatakan dalam nota pendapatnya menyatakan bahwa sidang dengan agenda eksepsi Rizieq telah disiarkan secara langsung melalui streaming PN Jakarta Timur. Rizieq tak terima, sebab ia merasa eksepsi itu tak pernah disiarkan secara langsung.
"Saya minta dibuatkan satu catatan dari majelis ini karema jaksa penuntut umum barusan telah melakukan pembohongan secara terang-terangan tadi di awal sidang kami nyatakan keberatan yg eksepsi saya tidak disiarkan secara streaming yang tadi sudah diterima laporan saya majelis hakim ya mulia dan akan ditindak lanjuti," kata Rizieq.
"Tapi ternyata jaksa penuntut umum secara terang-terangan di halaman 23 eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton ini kebohongan jadi saya minta majelis ini tidak dikotori dengan kebohongan jaksa penuntut umum," sambungnya.
Rizieq merasa jaksa telah menyampaikan kebohongan yang fatal dengan menyebut persidangan dengan agenda eksepsi Rizieq disiarkan secara langsung melalui streaming.
Baca Juga: Jaga Ketat Sidang Rizieq, 1.394 Personel TNI-Polri Dikerahkan ke PN Jaktim
"Jadi mohon maaf tadi saya angkat tangan saya ingin menghentikan kebohongan. Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan jaksa penuntut umum yang siarkan secara nasional melalui streaming dan disaksikan jutaan orang. Sedangkan eksepsi saya nggak disiarkan," tuturnya.