Bambang Soesatyo Sebut KTA Klub Menembak Milik Zakiah Aini Tidak Terdaftar

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 31 Maret 2021 | 21:01 WIB
Bambang Soesatyo Sebut KTA Klub Menembak Milik Zakiah Aini Tidak Terdaftar
Temuan kartu Basis Shooting Club atas nama Zakiah Aini, terduga teroris di Mabes Polri. (istimewa)

Suara.com - Beredar kartu tanda anggota (KTA) mencantumkan nama dan logo Perbakin yang diduga milik terduga pelaku aksi teror di Mabes Polri, Zakiah Aini.

Dalam KTA yang beredar tertulis juga nama klub menembak "Basis Shooting Club".

Menanggapi itu, Anggota Badan Penasihat Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Bambang Soesatyo menegaskan, KTA atas nama Zakiah Aini tidak terdaftar. Penegasan itu disampaikam usai Bamsoet mengecek nama terkait di database milik Perbakin.

Bamsoet mengatakan, Zakiah bukan anggota Perbakin, lantaran KTA yang beredar merupakan tanda keanggotaan klub menembak airsoft gun.

"Perlu anda ketahui KTA club dan KTA Perbakin itu berbeda. Pemilik KTA club menyatakan, ia adalah anggota club yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya, dia adalah anggota club namun belum tentu anggota Perbakin," kata Bamsoet dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

Sementara itu, terkait Basis Shooting Club sebagaimana yang tercantum dalam KTA yang beredar, Bamsoet mengatakan klub menembak itu sudah lama dibekukan.

"Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov Perbakin DKI. Sudah lama dibekukan karena tidak aktif," kata Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan, ada tiga jenis KTA milik Perbakin dengan tiga kode di atas kanan kartu yang berbeda setiap jenisnya. KTA dengan kode TS untuk tembak sasaran, kode TR (tembak reaksi), dan kode B (berburu).

Bamsoet berujar KTA dengan kode TS diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin hingga atlet penembak senapan angin.

Kemudian KTA dengan kode TR untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reakai menggunakan senjata api laras pendek maupun panjang. Adapun cara mendapatkan KTA berkode TR harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.

Sementara, KTA dengan kode B dikhususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA berkode B, kata Bamsoet adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA kode B, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh Perbakin dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.

Melalui keterangan tertulisnya, Ketua MPR itj turut membeberkan persyaratam pengajuan KTA Perbakin, di antaranya:

  1. Mendapat surat rekomendasi dari klub/ketua klub yang bernaung di Perbakin.
  2. Mengisi formulir pengajuan KTA ditandatangani oleh pemohon yang bersangkutan dan diketahui serta ditandatangani oleh ketua klub, ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
  3. Pengisian formulir pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
  4. Melampirkan fotokopi KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
  5. Melampirkan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah, berkuran 3×4 sebanyak 4 lembar dan foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  6. Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
    Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
  7. Khusus calon anggota bidang tembak sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan anggota pengurus PB Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
  8. Khusus calon anggota bidang berburu, yang bersangkutan telah mengikuti penataran/pelatihan dasar berburu yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi sertifikat penataran/pelatihan dasar berburu.
  9. Khusus calon anggota bidang tembak reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti penataran tembak reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan fotokopi sertifikat penataran tembak reaksi.
  10. Membayar adminitrasi yang sudah ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tentang Airgun, Senjata yang Diduga Digunakan Penyerang Mabes Polri

Tentang Airgun, Senjata yang Diduga Digunakan Penyerang Mabes Polri

Tekno | Rabu, 31 Maret 2021 | 20:51 WIB

Perbakin soal Klub Menembak Terduga Teroris Mabes Polri: Sudah Bubar!

Perbakin soal Klub Menembak Terduga Teroris Mabes Polri: Sudah Bubar!

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 20:50 WIB

Viral KTA Perbakin Milik Penyerang di Mabes Polri, Sekjen: Itu Cuma Klub

Viral KTA Perbakin Milik Penyerang di Mabes Polri, Sekjen: Itu Cuma Klub

News | Rabu, 31 Maret 2021 | 20:36 WIB

Terkini

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:29 WIB

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:28 WIB

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:05 WIB

Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS

Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja 'Tutup Telinga' ke Dirjen demi Gol-kan ChromeOS

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:57 WIB

Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?

Balas Rocky Gerung Soal Grup WhatsApp Nadiem, Jaksa: Apa Tak Ada Orang Pintar di Kemendikbudristek?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:52 WIB

Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam

Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:46 WIB

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:37 WIB

Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi

Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:36 WIB

Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah

Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:33 WIB

Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:25 WIB