Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat

Jum'at, 02 April 2021 | 11:32 WIB
Gegara Setop Kasus Pasutri Tersangka BLBI, KPK Terancam Digugat
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MAKI pada tahun 2008, kata Bonyamin, pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI, dimana dalam putusan Praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi.

"Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI," terang Bonyamin.

Bonyamin mengatakan semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut.

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Bonyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI