ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 06 April 2021 | 16:59 WIB
ST Kapolri Diperuntukkan Internal, Pengaruhnya Sampai ke Kerja Jurnalistik
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat konferensi pers bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen Umar Smith (kanan) usai pertemuan silaturahim keduanya di Kantor Pusat Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). (ANTARA/ HO-Polri)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai Surat Telegram (ST) Kapolri bisa berpengaruh kepada eksternal meski diperuntukkan untuk media internal. ST Kapolri yang tengah menjadi kontroversi itu berisi larangan media untuk menyiarkan kekerasan dan arogansi aparat.

"Jika benar subtansinya demikian, walau ini untuk internal tetap membawa dampak pada kerja jurnalistik, kedua juga membawa dampak pada hak atas informasi publik," kata Ketua Komnas HAM RI Choirul Anam saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

Choirul mengungkapkan apabila ST itu benar mengatur media internal, menurutnya Polri harus tetap berpegang pada dasar Undang-undang (UU) Informasi Publik, kode etik jurnalistik dan prinsip akuntabilitas.

Secara luas, Choirul menegaskan kalau Kapolri tidak bisa mengatur media. Sebab, itu bukan lah kewenangan dan kapasitasnya. Kemudian fakta positif ataupun negatif yang ada itu tidak bisa diatur oleh Kapolri.

Kalau misalkan hal tetsebut dilakukan Kapolri, maka menurut Choirul berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.

"Di sana juga melekat hak publik untuk tahu. Yang mengatur media atau kerja jurnalistik yang kode etik jurnalistik dan mekanisme Dewan Pers. Ini potensial terjadi pelanggaran HAM."

Diketahui, Surat Telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 diteken langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pada Senin (5/4).

Salah satu poin telegram melarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Untuk Internal

Sebelumnya Polri telah memberi penjelasan soal surat telegram yang berisi larangan media menyiarkan tindakan arogan kepolisian.

Dalam telegram terdapat 11 poin aturan larangan. Namun demikian, telegram itu disebut hanya ditujukan untuk media internal Polri.

Demikian dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Mabes Porli, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/4/2021).

"(Instruksi Kapolri hanya untuk) media internal. Ini ditujukan kepada pengemban fungsi Humas Polri," katanya.

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan ditujukan untuk media nasional.

"(tidak berlaku untuk media nasional) iya, hanya untuk internal saja," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri Tidak Bisa Atur Media

Kapolri Tidak Bisa Atur Media

News | Selasa, 06 April 2021 | 16:57 WIB

Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur

Telegram Kapolri Picu Kontroversi, AJI Surabaya: UU Pers Sudah Mengatur

Jatim | Selasa, 06 April 2021 | 16:46 WIB

Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM

Dituduh Melanggar HAM, Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM

News | Selasa, 06 April 2021 | 15:39 WIB

Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

Penjelasan Mabes Soal Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

News | Selasa, 06 April 2021 | 15:20 WIB

Polri Duduki Peringkat Teratas Lembaga yang Diadukan Soal Pelanggaran HAM

Polri Duduki Peringkat Teratas Lembaga yang Diadukan Soal Pelanggaran HAM

Kaltim | Selasa, 06 April 2021 | 13:54 WIB

Minta Ruang Polisi Ada CCTV, DPR: Masak Orang Masuk, Keluar Babak Belur

Minta Ruang Polisi Ada CCTV, DPR: Masak Orang Masuk, Keluar Babak Belur

News | Selasa, 06 April 2021 | 13:51 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB