Suara.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Adwin Rahardian. Kata Adwin pengajuan Justice Collaborator itu telah dilakukan pihaknya pada Rabu 17 Maret lalu.
"Iya Rabu, minggu kemarin (Suharjito) mengajukan Justice Collaborator," kata Adwin kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Menurutny, hal itu dilakukan pihaknya karena dalam perkara ini kliennya Suharjito bersikap kooperatif dari awal proses penyidikan.
"Dia (Suharjito) memang mengakui perbutannya ya. Terlepas perbuatannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak, itu biar kemudian majelis hakim yang menilai. Karena Pak Suharjito sendiri, dia memberikan uang karena diminta," jelas Adwin.
Lebih lanjut Adwin mengatakan, kliennya Suharjito mengaku sebagai korban dalam perkara ini. Apalagi dalam kasus ini bukan hanya Suharjito yang terlibat.
"Pak Suharjito justru merasa dia sebagai korban. Dan juga mempertanyakan kenapa hanya dia sendiri. Coba kalau lihat sitaan KPK puluhan miliar," ujarnya.
Di samping itu pada persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Adwin mengatakan kliennya bakal buka-bukaan.
"Jadi apa yang dia tahu nanti dia akan ungkap di pemeriksaan terdakwa minggu depan," ucapnya.
Baca Juga: KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.