Akui Perbuatan, Suharjito Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Lobster

Rabu, 24 Maret 2021 | 18:43 WIB
Akui Perbuatan, Suharjito Ajukan Justice Collaborator Kasus Suap Lobster
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. (Antara)

Suara.com - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. 

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya, Adwin Rahardian. Kata Adwin pengajuan Justice Collaborator itu telah dilakukan pihaknya pada Rabu 17 Maret lalu. 

"Iya Rabu, minggu kemarin (Suharjito) mengajukan Justice Collaborator," kata Adwin kepada wartawan, Rabu (24/3/2021). 

Menurutny, hal itu dilakukan pihaknya karena dalam perkara ini kliennya Suharjito bersikap kooperatif dari awal proses penyidikan. 

"Dia (Suharjito) memang mengakui perbutannya ya. Terlepas perbuatannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak,  itu biar kemudian majelis hakim yang menilai. Karena Pak Suharjito sendiri, dia memberikan uang karena diminta," jelas Adwin. 

Lebih lanjut Adwin mengatakan, kliennya Suharjito mengaku sebagai  korban dalam perkara ini. Apalagi dalam kasus ini bukan hanya Suharjito yang terlibat. 

"Pak Suharjito justru merasa dia sebagai korban. Dan juga mempertanyakan kenapa hanya dia sendiri. Coba kalau lihat sitaan KPK puluhan miliar," ujarnya. 

Di samping itu pada persidangan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Adwin mengatakan kliennya bakal buka-bukaan. 

"Jadi apa yang dia tahu nanti dia akan ungkap di pemeriksaan terdakwa minggu depan," ucapnya. 

Baca Juga: KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020. 

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Suharjito memberikan uang suap kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR. 

Selanjutnya, uang suap juga diberikan kepada Edhy melalui Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI), sekaligus juga Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut terdakwa Suharjito memberikan suap kepada Edhy melalui sejumlah perantara itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020. 

Dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI