Izinkan Tarawih dan Salat Ied di Masjid, Menko PMK: Waktunya Jangan Panjang

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 07 April 2021 | 19:24 WIB
Izinkan Tarawih dan Salat Ied di Masjid, Menko PMK: Waktunya Jangan Panjang
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK)

Suara.com - Pemerintah Indonesia akhirnya mengizinkan umat Muslim beribadah Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri di masjid setelah pada Ramadan tahun lalu dilarang karena pandemi Corona. 

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kepada masyarakat untuk mengupayakan waktu ibadah tidak terlalu panjang karena mengingat saat ini masih di tengah kondisi pandemi virus Corona (Covid-19). 

"Begitu juga saat melaksanakan salat berjemaah diupayakan agar dibuat sesederhana mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat ini," kata Muhadjir saat silahturahmi dengan Ketua DMI Jusuf Kalla di Kantor PMI, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). 

Selain itu, Muhadjir juga berkoordinasi dengan JK selaku Ketua DMI terkait pelaksanaan protokol kesehatan di masjid saat melaksanakan ibadah. Ia berharap berbagai masalah yang mungkin muncul dengan diizinkannya salat tarawih berjamaah di masjid dan juga salat Idul Fitri di masjid dan lapangan akan dapat diantisipasi dan ditangani secara lebih baik dan penuh kesiapan.

"Maka itu saya bersilaturahmi kepada Bapak Jusuf Kalla untuk berkonsultasi sekaligus koordinasi pelaksanaan ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri dan kegiatan-kegiatan yang lain selama Ramadan," tuturnya. 

Sebelumnya, Muhadjir menyatakan bahwa ibadah seperti Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri akan diperbolehkan selama bulan Ramadan tahun ini.

Ia mengatakan semua kebijakan ini berbeda dengan Bulan Ramadan tahun sebelumnya yang dilarang melalui Surat Edaran Menteri Agama untuk mencegah penularan Covid-19 di rumah ibadah.

"Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat. Jamaahnya boleh di luar rumah (masjid)," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Selain prokes ketat, salat tarawih dan Idul Fitri hanya boleh diikuti oleh jemaah di lingkungan atau komunitas setempat.

baca juga

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," tegasnya.

Kemudian, waktu salat berjamaah harus dibuat sederhana dengan waktu yang tidak terlalu panjang karena kondisi pandemi Covid-19 belum terkendali.

Sebelum dan setelah ibadah, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing dan menghindari kerumunan agar penularan tidak terjadi di luar ibadah.

"Terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat salat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," tutup Muhadjir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temui JK, Menko PMK Bahas Masalah Setelah Salat Tarawih Boleh di Masjid

Temui JK, Menko PMK Bahas Masalah Setelah Salat Tarawih Boleh di Masjid

News | Rabu, 07 April 2021 | 18:05 WIB

Sholat Tarawih di Masjid Dibolehkan, Wagub DKI Imbau Lansia Ibadah di Rumah

Sholat Tarawih di Masjid Dibolehkan, Wagub DKI Imbau Lansia Ibadah di Rumah

Jakarta | Rabu, 07 April 2021 | 17:56 WIB

Tarawih di Masjid Diperbolehkan, Imam dan Marbot Palembang Belum Divaksin

Tarawih di Masjid Diperbolehkan, Imam dan Marbot Palembang Belum Divaksin

Sumsel | Rabu, 07 April 2021 | 16:41 WIB

DPR: Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Harus Tetap Perhatikan Prokes

DPR: Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Harus Tetap Perhatikan Prokes

DPR | Rabu, 07 April 2021 | 13:27 WIB

Terkini

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:52 WIB

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:46 WIB

Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?

Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:38 WIB

Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:35 WIB

Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan

Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:27 WIB

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:21 WIB

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut

IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:04 WIB

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:00 WIB

×