Pegawai KPK Nyolong Barbuk Emas 1,9 Kg, MAKI Sarankan Ada Evaluasi Berkala

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 08 April 2021 | 16:19 WIB
Pegawai KPK Nyolong Barbuk Emas 1,9 Kg, MAKI Sarankan Ada Evaluasi Berkala
Ilustrasi emas batangan. (Shutterstock).

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mesti menerapkan evaluasi berkala bagi para pegawainya. Itu disampaikan Boyamin pasca terkuaknya pegawai KPK mencuri barang bukti berupa 1,9 kg emas.

Boyamin menyoroti alasan pegawai KPK tersebut mencuri barbuk karena terlilit hutang akibat bermain saham. Itu yang menurut Boyamin harus jadi pelajaran KPK dalam mengevaluasi pegawainya.

"Nah, mestinya proses profile assessment dilakukan berkala sehingga orang bisa dilacak kelayakan hidupnya seperti apa," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/4/2021).

Kalau misalkan profile assessment itu dilakukan KPK kata dia, minimal tindakan 'nakal' pegawai bisa terdeteksi lebih sini dan diperkenankan untuk mengundurkan diri.

Selain soal evaluasi pegawai, Boyamin juga menyinggung soal sistem keamanan yang dijalankan KPK. Ia menilai sistem pengamanan KPK itu buruk karena pegawai KPK itu tidak hanya satu kali dalam mencuri.

Padahal, kata Boyamin, KPK memiliki anggaran pengamanan sendiri. Sehingga muncul pertanyaan bagaimana lembaga antirasuah tersebut menggunakan anggaran secara efisien.

"Jadi, ini kalau tepat sasaran mestinya enggak bisa bobol. Karena bobol berarti kan biaya pengamanan itu bisa saja patut diduga boros atau tidak efisien dan tidak sasaran."

Sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan secara tidak hormat pegawai lembaga antirasuah berinsial IGA yang bertugas di Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.

Pegawai berinisial IGA diketahui telah mengambil sejumlah barang sitaan milik koruptor berupa emas batangan mencapai 1.900 gram yang disimpan di Direktorat Labuksi KPK.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan mengaku selama kurang lebih dua minggu terakhir melakukan proses sidang etik terhadap pegawai berinisial IGA.

"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak secara virtual di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Adapun hasil putusan sidang etik, pegawai berinisial IGA dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.

Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.

"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo," ungkap Tumpak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai KPK Curi Barbuk Emas Batangan Nyaris 2 Kg, Publik: Mengerikan!

Pegawai KPK Curi Barbuk Emas Batangan Nyaris 2 Kg, Publik: Mengerikan!

Kalbar | Kamis, 08 April 2021 | 15:54 WIB

Pegawai KPK Dipecat hingga Dipolisikan Gegara Curi Emas Barbuk Koruptor

Pegawai KPK Dipecat hingga Dipolisikan Gegara Curi Emas Barbuk Koruptor

Sumut | Kamis, 08 April 2021 | 15:33 WIB

Pegawai Nyolong Emas 1,9 Kilogram, MAKI: Pengamanan KPK Sangat Buruk

Pegawai Nyolong Emas 1,9 Kilogram, MAKI: Pengamanan KPK Sangat Buruk

News | Kamis, 08 April 2021 | 15:32 WIB

Pegawai KPK Curi Emas, Legislator Soroti Pengelolaan Barang Bukti

Pegawai KPK Curi Emas, Legislator Soroti Pengelolaan Barang Bukti

News | Kamis, 08 April 2021 | 15:10 WIB

Terbukti Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Terbukti Curi Barang Bukti Emas Batangan 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Riau | Kamis, 08 April 2021 | 15:00 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB