Sekolah Wajib Sediakan Opsi Belajar Tatap Muka Terbatas setelah PTK Vaksin

Jum'at, 09 April 2021 | 15:31 WIB
Sekolah Wajib Sediakan Opsi Belajar Tatap Muka Terbatas setelah PTK Vaksin
Suasana sekolah tatap muka di SDN 3 Manggarai, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

Jika ada penularan, kata Jumeri, sekolah harus ditutup dan pembersihan harus dilakukan untuk bisa memastikan bahwa sekolah bisa digunakan kembali dan yang sakit ditangani secara baik.

“Pastikan bahwa PTK sudah divaksinasi karena mereka punya risiko yang lebih tinggi dibandingkan anak-anak kita,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kartini Rustandi, akan memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah satuan pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan oleh tim di lapangan, agar PTM terbatas terlaksana dengan baik pada satuan pendidikan.

“Bagaimana Puskesmas secara aktif melakukan pengecekan dengan berkoordinasi dengan tempat pendidikan. Kondisi anaknya sakit atau tidak. Kemudian dilakukan pengecekan kalau ada yg positif dilakukan tindakan dan memberikan rekomendasi pemberhentian PTM sampai kita yakin kasus ini tidak bisa menularkan kepada yang lain,” ujar Kartini.

Terkait dengan vaksinasi PTK, lanjut Kartini, sesuai arahan Presiden, PTK termasuk kelompok yang menjadi prioritas untuk diberikan vaksinasi Covid-19.

“Kita akan mengupayakan dan sudah merencanakan untuk memberikan informasi ke seluruh provinsi, kabupaten dan kota agar PTK ini menjadi prioritas untuk diberikan vaksin,” ucap Kartini.

Esensinya, kata Kartini, Kemnkes akan mengupayakan sebelum tahun ajaran baru 2020/2021, semua PTK sudah diberikan vaksin di seluruh Indonesia.

“Secara prinsip kita mengupayakan sebelum tahun ajaran dimulai, hampir semuanya sudah mendapatkan vaksinasi,” tutur Kartini.

Sementara itu, dukungan juga datang dari Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri, Janariah, yang mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar PTM terbatas aman.

Baca Juga: Kemendikbud: Sekolah Wajib Lockdown 3 Hari Jika Ada Kasus Covid-19

“Kami bersama kementerian terkait secara intensif melakukan pembinaan umum dan teknis sesuai kewenangan untuk meningkatkan dan menguatkan pemda agar menjalankan PTM terbatas di saat pandemi,” jelas Janadriah.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan mendorong kepala daerah baik itu gubernur, walikota, dan bupati maupun perangkat daerah yang lain untuk melaksanakan PTM terbatas yang aman sesuai kewenangannya.

“Setiap daerah harus segera membuka PTM terbatas jika sudah dapat vaksinasi 2 kali,” tuturnya.

Pada satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag, Ahmad Hidayatullah, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan kantor wilayah kabupaten dan kota untuk memastikan vaksin PTK di madrasah.

“Kami merujuk nasihat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, agar segera melakukan aktivitas PTM terbatas bekerja sama dengan dinas kesehatan agar semua PTK di bawah naungan kami segera divaksinasi,” tutur Ahmad Hidayatullah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI