"Kekerasan bersenjata di negeri ini sudah jadi epidemi, dan ini memalukan secara internasional," kata Biden pada Kamis (08/04) waktu setempat.
Perintah tersebut mencakup pembatasan bagi kepemilikan senjata-senjata tertentu, memperketat pemeriksaan latar belakang pemilik, dan mendukung langkah pencegahan dari pihak berwenang di daerah-daerah.
Namun, Joe Biden akan menghadapi tantangan berat dalam mengendalikan peredaran senjata api rakitan di masyarakat.
Masalahnya, memiliki senjata api merupakan hak warga yang dilindungi oleh Amandemen Kedua Konstitusi AS sehingga tidak sedikit warga yang menilai pembatasan itu bakal melanggar hak konstitusi mereka.