Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Cumlaude dan Disabilitas

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 15 April 2021 | 09:38 WIB
Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Cumlaude dan Disabilitas
Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Cumlaude dan Disabilitas - Link pendaftaran CPNS 2021. [https://sscasn.bkn.go.id/]

Suara.com - Pemerintah membuka beberapa formasi CPNS 2021 khusus yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, diaspora dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Berikut syarat pendaftaran CPNS 2021 jalur cumlaude dan disabilitas.

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta juga harus memperhatikan persyaratan pendaftaran CPNS 2021. Berikut adalah syarat umum daftar CPNS 2021.

1.     Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2.     Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  1. Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  2. Dokter Pendidik Klinis
  3. Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3.     Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4.     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

5.     Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6.     Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7.     Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

Baca Juga: Link Daftar Sekolah Kedinasan 2021 dan Dokumen yang Diperlukan

8.     Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9.     Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

10.  Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK

Selain itu, berikut adalah syarat pendaftaran CPNS 2021 jalur cumlaude.

1.     Cumlaude

  1. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1);
  2. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan dari menteri. Kemudian, dilakukan di situs resmi SSCASN BKN. Selanjutnya, dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
  3. Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "dengan pujian" atau cumlaude dan terakreditasi A/unggul. Program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  4. Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus "dengan pujian"/cumlaude. Perlu diingat, pelamar harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

2.     Disabilitas

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI