Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Cumlaude dan Disabilitas

Rifan Aditya

Kamis, 15 April 2021 | 09:38 WIB
Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Cumlaude dan Disabilitas
Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Jalur Cumlaude dan Disabilitas - Link pendaftaran CPNS 2021. [https://sscasn.bkn.go.id/]

Berikut syarat pendaftaran CPNS 2021 formasi disabilitas:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
  3. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
  4. Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 menit;
  5. Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi umum atau formasi khusus lain, selain formasi khusus disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum; dan
  6. Panita penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Mei-Juni 2021 mendatang. Pada seleksi CPNS tahun ini dibuka formasi sebanyak 1.305.485 namun dari jumlah tersebut pemerintah menetapkan 711.627 formasi bagi CPNS dan PPPK.

Seleksi CPNS akan dilaksanakan dalam waktu satu bulan lagi, dari sekarang calon peserta dapat mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran yang akan dibutuhkan.

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 ini akan dilakukan dalam satu portal yakni melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Dalam portal tersebut, calon peserta dapat mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat melakukan pendaftaran.

Itulah beberapa syarat pendaftaran CPNS 2021 jalur cumlaude dan disabilitas. Harap diperhatikan bagi Anda yang berminat ikut seleksi CPNS 2021.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Formasi dan Jadwal Lengkap Tes CPNS Non Guru dan PPPK Kepri Terbaru

Formasi dan Jadwal Lengkap Tes CPNS Non Guru dan PPPK Kepri Terbaru

Batam | Jum'at, 09 April 2021 | 13:58 WIB

Formasi CPNS 2021 Terbaru dan Jadwal Seleksi PPPK dan Sekolah Kedinasan

Formasi CPNS 2021 Terbaru dan Jadwal Seleksi PPPK dan Sekolah Kedinasan

News | Selasa, 06 April 2021 | 19:08 WIB

Mau Lulus CPNS? Persiapkan 8 Hal Ini Dari Sekarang

Mau Lulus CPNS? Persiapkan 8 Hal Ini Dari Sekarang

Banten | Senin, 05 April 2021 | 08:05 WIB

Terkini

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

Rekor Baru! Jakarta Fair 2026 Kantongi Rp8,2 Triliun, Pengunjung Capai 8,22 Juta

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:33 WIB

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

Soal Jampidsus Baru, Mensesneg: Harus Melalui Keppres Berdasarkan Usulan Jaksa Agung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:23 WIB

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:18 WIB

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:15 WIB

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:56 WIB

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:51 WIB

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:50 WIB

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:48 WIB

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 12:41 WIB

×