Kasus Perdata, Mahfud MD Ungkap Kerugian Negara Akibat BLBI Rp 110 Triliun

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 15 April 2021 | 13:22 WIB
Kasus Perdata, Mahfud MD Ungkap Kerugian Negara Akibat BLBI Rp 110 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI. (Dok Kemenko Polhukam)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tagihan hutang dari kasus BLBI mencapai Rp 110 triliun. Mahfud mengklaim tidak ada unsur pidana di dalam kasus BLBI tersebut.

Mahfud mengatakan karena kasus BLBI masuk ke dalam wilayah perdata, maka pihaknya menghitung besaran aset-aset yang sejatinya bisa ditarik negara. Pemerintah pun menghitung tagihan hutang sesuai dengan kurs uang dan gerak saham serta nilai properti yang dijaminkan.

"Jadi kalau ditulis dengan angka Rp 110.454.809.645.467. Jadi, Rp 110 triliun hitungan terakhir. Tadi Menkeu (Sri Mulyani) sudah bilang yang bentuk sahnya sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sebagainya. Sesudah dihitung segitu," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (15/4/2021).

Mahfud menjelaskan kasus BLBI itu merupakan perdata karena di dalamnya terdapat utang piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI. Para obligir itu ada yang membayar dengan jaminan seperti properti, uang hingga saham.

Akan tetapi, pemburuan utang itu harus berjalan pasca pemerintah membubarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2004.

"Utang-utang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan," ujarnya.

Saat ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memburu aset-aset utang piutang BLBI. Tim yang dimaksud itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Mahfud mengungkapkan kepres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di dalam kepres diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus BLBI.

Pemerintah kata Mahfud, sudah bekerja sejak lama atau semenjak MA memutuskan kasus BLBI masuk ke dalam hukum perdata pada 2019. Semenjak itu, pemerintah sudah mulai menginventarisir untuk menagih aset-aset yang bisa dikembalikan ke kas negara.

baca juga

"Nah, lebih konkret lagi kemudian pada bulan Juli tahun 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain. Upaya PK-nya itu peninjauan kembali sudah dinyatakan tidak diterima resmi kan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TP3 6 Laskar FPI Temui Jokowi, Hehamahua: Kami seperti Musa Datangi Firaun

TP3 6 Laskar FPI Temui Jokowi, Hehamahua: Kami seperti Musa Datangi Firaun

News | Rabu, 14 April 2021 | 13:04 WIB

Mahfud MD Sarankan KPK Gabung di Sistem Database SPPTI, Apa Itu?

Mahfud MD Sarankan KPK Gabung di Sistem Database SPPTI, Apa Itu?

News | Rabu, 14 April 2021 | 04:43 WIB

Jokowi Bentuk Satgas BLBI, Pimpinan DPR: Saya Mendukung Kebijakan Presiden

Jokowi Bentuk Satgas BLBI, Pimpinan DPR: Saya Mendukung Kebijakan Presiden

News | Rabu, 14 April 2021 | 04:15 WIB

Kepres Tagih Utang BLBI Rp 108 Triliun Bisa Jadi Transaksional Baru

Kepres Tagih Utang BLBI Rp 108 Triliun Bisa Jadi Transaksional Baru

Hits | Selasa, 13 April 2021 | 14:22 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×