Anggoro Eko Cahyo juga memberikan apresiasi Menaker dan jajarannya yang telah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku efektif pada 1 April 2021.
"Hadirnya Permenaker ini adalah harapan baru bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap dapat meneruskan pendidikannya hingga tingkat perguruan tinggi," tandasnya.