Dituding Jaksa Pertanyaan ke Saksi Menggiring, Hakim Bela Habib Rizieq

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 22 April 2021 | 14:44 WIB
Dituding Jaksa Pertanyaan ke Saksi Menggiring, Hakim Bela Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat menjalani sidang sebagai terdakaw kasus swab di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sempat murka ke jaksa penuntut umum lantaran dituding telah melakukan penggiringan terhadap saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Namun majelis hakim justru beri penilaian kalau Rizieq tak menggiring.

Perdebatan itu terjadi kala sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Awalnya Rizieq mencecar salah satu saksi yang dihadirkan yakni Kasatpol PP Arifin mengenai pertanyaan soal apakah ada pelanggaran prokes lain yang dipidanakan selain kasus Petamburan.

Namun tiba-tiba jaksa penuntut umum menyampaikan interupsi keberatan dengan pertanyaan Rizieq tersebut. Jaksa menganggap Rizieq telah mengarahkan atau menggiring saksi.

"Izin majelis saya keberatan terdakwa telah melakukan atau menggiring saksi," kata salah satu jaksa.

"Ini bukan menggiring ini pertanyaan. Dimana letak penggiringan saudara jaksa?," jawab Rizieq.

Kemudian adu argumen pun tak terhindarkan dalam ruang persidangan. Rizieq masih tak terima disebut pertanyaannya telah menggiring. Sementara jaksa tetap bersikukuh Rizieq telah mengarahkan saksi.

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa yang melihat perdebatan tersebut kemudian menengahi. Hakim meminta kedua belah pihak bersabar dan melanjutkan persidangan.

"Sudah duduk dulu, duduk dulu," kata hakim.

"Kalau keberatan harus jelas keberatannya dimana mengarahkannya dimana?," tutur Rizieq.

Majelis hakim kemudian memberikan penilaiannya bahwa pertanyaan Rizieq kepada saksi masih dalam batas normal tidak mengarahkan. Rizieq kemudian menyampaikan permohonan maaf lantaran telah emosi mengganggu hakim.

"Jadi bertanya saja seperti tadi memang namanya menggiring dilarang tapi bertanya seperti tadi masih normal-normal aja," kata Hakim.

"Normal. Saya mohon maaf majelis hakim saya emosi tolong daya minta maaf sebetulnya saya tidak boleh emosi begitu tapi mungkin jaksa khawatir rahasianya kebongkar," jawab Rizieq.

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Disebut Giring Saksi, Rizieq Emosi Tunjuk-tunjuk Jaksa: Anda Takut!

Gegara Disebut Giring Saksi, Rizieq Emosi Tunjuk-tunjuk Jaksa: Anda Takut!

News | Kamis, 22 April 2021 | 14:14 WIB

Kasatpol PP DKI Ungkap Cerita Sebelum Jatuhkan Denda Rp 50 Juta ke Rizieq

Kasatpol PP DKI Ungkap Cerita Sebelum Jatuhkan Denda Rp 50 Juta ke Rizieq

News | Kamis, 22 April 2021 | 12:00 WIB

Relawan MER-C Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan Sebelum Tes Antigen

Relawan MER-C Sebut Habib Rizieq Sakit Tenggorokan Sebelum Tes Antigen

Bogor | Kamis, 22 April 2021 | 11:42 WIB

Tindak Pelanggar Prokes di Acara Rizieq, Kasatpol PP Kumpulkan Rp 1,5 Juta

Tindak Pelanggar Prokes di Acara Rizieq, Kasatpol PP Kumpulkan Rp 1,5 Juta

News | Kamis, 22 April 2021 | 11:41 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB