Masa Pengetatan Mudik, Belum Ada Penyekatan di Perbatasan Jabodetabek

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 22 April 2021 | 20:57 WIB
Masa Pengetatan Mudik, Belum Ada Penyekatan di Perbatasan Jabodetabek
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan pengetatan selama masa mudik lebaran tahun ini. Namun selama pemberlakuan masa pengetatan mudik, belum akan diadakan penyekatan di perbatasan Jabodetabek.

Seperti tahun lalu ketika pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), petugas kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI melakukan penyekatan di perbatasan untuk menghalau pemudik yang tak memiliki SIKM.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan posko penyekatan itu baru difungsikan saat masa larangan mudik 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

"Nggak ada (posko penyekatan), hanya pengetatan saja," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Masa pengetatan mudik dibagi ke dua periode, yakni pada 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021. Bagi masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kendaraan pribadi pun bebas keluar kota Jakarta selama dua periode itu.

Syafrin menjelaskan, selama masa pengetatan mudik, untuk melakukan perjalanan luar Jabodetabek hanya perlu membawa hasil tes Covid-19. Bisa menggunakan rapid antigen, genose, maupun PCR.

"Sebelumnya masa berlakunya bisa sampai 3x24 jam, maka pada periode waktu itu berlaku hanya 1x24 jam sebelum perjalanan," jelasnya.

Selain itu, regulasi pada pengetatan mudik itu hanya berlaku bagi penumpang moda transportasi udara, laut, dan kereta api.

"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatory. Jadi di terminal kami hanya melakukan pengecekan suhu terhadap pelaku perjalanan," tuturnya.

Jika nantinya didapati pelaku perjalanan darat memiliki suhu tinggi, maka akan diminta untuk menjalani tes lebih lanjut.

"Berupa tes apakah itu dengan genose atau dengan rapid antigen," pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.

Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 itu diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

"Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021)," tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis (22/4/2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

INFOGRAFIS : Satgas Revisi Aturan Larangan Mudik

INFOGRAFIS : Satgas Revisi Aturan Larangan Mudik

Infografis | Kamis, 22 April 2021 | 20:30 WIB

Cegah Mudik Lebaran, Kakorlantas Polri Cek Lokasi Penyekatan di Lampung

Cegah Mudik Lebaran, Kakorlantas Polri Cek Lokasi Penyekatan di Lampung

News | Kamis, 22 April 2021 | 19:44 WIB

Pemudik Datang ke Kota Solo Wajib Punya SIKM dan Jalani Karantina 5 Hari

Pemudik Datang ke Kota Solo Wajib Punya SIKM dan Jalani Karantina 5 Hari

Surakarta | Kamis, 22 April 2021 | 19:30 WIB

Terkini

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB