Terima Aduan Terkait Polisi Virtual, Ini Kata Kontras

Jum'at, 23 April 2021 | 09:30 WIB
Terima Aduan Terkait Polisi Virtual, Ini Kata Kontras
Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Porli resmi meluncurkan Polisi Virtual atau Virtual Police

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (Kontras) menerima pengaduan terkait peneguran polisi virtual. Laporan itu diterima Kontras di posko #PantauBareng Virtual Police yang dibentuk pada 22 Maret 2021.

Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, mengatakan ketiga pengaduan itu berkaitan dengan ekspresi atau kritik terhadap unsur pemerintah baik lewat platform Twitter, Instagram, maupun WhatsApp.

“Namun, kami juga tidak melihat penindakan dilakukan kepada akun yang melakukan tindak pidana di ranah siber seperti praktik penipuan, unggahan pornografi atau ujaran rasial,” tutur Fatia yang dikutip dari laman resmi Kontras, Jumat (23/4/2021).

“Selain itu, upaya kami meminta keterbukaan informasi publik berkaitan dengan Virtual Police ini juga tidak mendapatkan respon dari Mabes Polri,” sambungnya.

Minimnya jumlah pengaduan yang diterima Kontras, kata Fatia, dapat dimaklumi. Karena menurutnya masyarakat telah enggan untuk melaporkan, setelah ditegur lewat direct message.

“Masyarakat tak mau memperpanjang urusan dan langsung menghapus konten publikasinya. Dapat terlihat bahwa suasana ketakutan berekspresi lewat media sosial tereskalasi di tengah masyarakat, pasca virtual police melakukan patroli siber,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima Kontras, salah satu akun yang mendapatkan teguran adalah akun Instagram Surabaya Melawan. Itu terkait konten yang berisi kritik terhadap kerumunan Presiden Jokowi saat berkunjung ke NTT.

“Kami menilai operasi siber yang dilakukan virtual police ini eksesif dan berimplikasi pada menyusutnya ruang kebebasan sipil. Sebab, standar dan mekanisme penindakan belum diatur secara jelas. Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 hanya mengatur pembentukannya saja,” jelas Fatia.

Lebih lanjut, pengawasan yang dilakukan terhadap operasi virtual police disebut sangat minim. Hal Itu akan berimplikasi besar pada tindakan yang sewenang-wenang.

Baca Juga: Ahok Dicap Tukang Gusur karena Bentrok Konflik Lahan Pertamina di Pancoran

“Pengintaian dan penindakan akan semakin masif ditujukan bagi mereka yang aktif berekspresi dalam mengkritisi kebijakan pemerintah. Baru 2 bulan beroperasi saja, sebanyak 329 konten dianggap melanggar UU ITE dan 200 konten dinyatakan lolos verifikasi sehingga mendapatkan teguran,” ujar Fatia.

Diketahui, Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan meluncurkan polisi virtual untuk mengawasi unggahan-unggahan digital.

Polisi virtual berfungsi untuk menegur masyarakat yang mengunggah aktivitas yang berpotensi melanggar UU ITE. Polisi virtual juga bertugas memberi edukasi kepada masyarakat terkait UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI