Mabes Polri: Polisi Virtual Tak Akan Patroli Siber di WhatsApp

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Rabu, 17 Maret 2021 | 16:26 WIB
Mabes Polri: Polisi Virtual Tak Akan Patroli Siber di WhatsApp
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. [Antara]

Suara.com - Polri mengklaim tim virtual police atau polisi virtual tidak akan melakukan patroli siber terhadap konten yang berada di aplikasi perpesanan WhatsApp. Sebab, konten yang berada WhatsApp dinilai bersifat privasi.

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Menurutnya, tim virtual police tidak akan masuk ke dalam ranah atau area privasi.

"Area privat atau ranah pribadi, virtual police tidak masuk ke ranah tersebut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Ramadhan menjelaskan, tim virtual police akan melakukan penindakan terhadap konten WhatsApp, yang diduga mengandung unsur pidana apabila mendapat informasi atau laporan masyarakat.

Laporan itu bisa disampaikan kepada tim virtual police ataupun langsung ke kantor kepolisian.

"Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian dan SARA," katanya.

Virtual police

Bareskrim Polri sebelumnya meluncurkan program virtual police. Program tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE di ruang digital.

Tim virtual police Bareskrim Polri sendiri telah beroperasi sejak 24 Februari 2021 lalu. Mereka bertugas melaksanakan patroli dan memberi peringatan terhadap pemilik akun media sosial yang mengunggah konten mengandung unsur pidana.

baca juga

Berikut ini cara kerja virtual police Bareskrim Polri:

  1. Memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ahli;
  2. Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana. Cara kerja polisi virtual pada tahap ini yaitu tulisan atau gambar tersebut akan disimpan oleh petugas untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE);
  3. Jika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siber;
  4. Tahap berikutnya yaitu peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang bersangkutan;
  5. Peringatan Polisi Virtual dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak Hoaks Selama Pandemi, WhatsApp Hapus 2 Juta Akun Tiap Bulan

Marak Hoaks Selama Pandemi, WhatsApp Hapus 2 Juta Akun Tiap Bulan

Tekno | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:24 WIB

Virtual Police Dinilai Berlebihan, Politisi PKB: Justru Nampar Mas Gibran

Virtual Police Dinilai Berlebihan, Politisi PKB: Justru Nampar Mas Gibran

Surakarta | Rabu, 17 Maret 2021 | 11:25 WIB

Virtual Police Disorot Usai Ciduk Pengkritik Gibran, Ini Jawaban Kapolresta

Virtual Police Disorot Usai Ciduk Pengkritik Gibran, Ini Jawaban Kapolresta

Surakarta | Rabu, 17 Maret 2021 | 10:58 WIB

Rupanya, Ini Alasan Bos WhatsApp Lebih Pilih Android Ketimbang iPhone

Rupanya, Ini Alasan Bos WhatsApp Lebih Pilih Android Ketimbang iPhone

Tekno | Rabu, 17 Maret 2021 | 11:30 WIB

Pelapor Pelanggaran di Medsos Dapat Badge, Warganet Beri Komentar Kocak

Pelapor Pelanggaran di Medsos Dapat Badge, Warganet Beri Komentar Kocak

Jogja | Selasa, 16 Maret 2021 | 14:22 WIB

Cara Melakukan Panggilan Video WhatsApp di Desktop

Cara Melakukan Panggilan Video WhatsApp di Desktop

Tekno | Selasa, 16 Maret 2021 | 09:00 WIB

Kebijakan Baru WhatsApp Berlaku 15 Mei, Ahli Hukum Khawatirkan Dampaknya

Kebijakan Baru WhatsApp Berlaku 15 Mei, Ahli Hukum Khawatirkan Dampaknya

Tekno | Senin, 15 Maret 2021 | 09:30 WIB

WhatsApp Tak Lagi Bisa Digunakan di Model iPhone Ini

WhatsApp Tak Lagi Bisa Digunakan di Model iPhone Ini

Tekno | Minggu, 14 Maret 2021 | 21:20 WIB

Kebijakan Baru WhatsApp Mulai 15 Mei 2021

Kebijakan Baru WhatsApp Mulai 15 Mei 2021

Tekno | Minggu, 14 Maret 2021 | 18:50 WIB

Terkini

'Alasannya Mengada-ada!' Sudaryono Batalkan Proyek LED Rp535 M BGN Era Dadan Cs

'Alasannya Mengada-ada!' Sudaryono Batalkan Proyek LED Rp535 M BGN Era Dadan Cs

News | Kamis, 03 September 2026 | 22:02 WIB

Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Pastikan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Pastikan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

Video | Kamis, 03 September 2026 | 21:55 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Laos Malam Ini: Garuda Muda Unggul 2-0 Babak I

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Laos Malam Ini: Garuda Muda Unggul 2-0 Babak I

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 21:53 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:52 WIB

Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!

Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:50 WIB

PJOK Demutualisasi Bursa Akan Perbolehkan Danantara Kuasai Lebih dari 5 Persen Saham BEI

PJOK Demutualisasi Bursa Akan Perbolehkan Danantara Kuasai Lebih dari 5 Persen Saham BEI

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 21:47 WIB

Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap

Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 21:45 WIB

Anggota DPR Tantang Kepala BGN Taruhan: Keracunan MBG Pasti Terulang Kalau Tata Kelola Buruk!

Anggota DPR Tantang Kepala BGN Taruhan: Keracunan MBG Pasti Terulang Kalau Tata Kelola Buruk!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:37 WIB

Bansos Diputus Gara-gara Judol, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Datangi Rumah Nenek Darmi

Bansos Diputus Gara-gara Judol, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Datangi Rumah Nenek Darmi

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 21:37 WIB

Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan

Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan

Kalbar | Kamis, 03 September 2026 | 21:37 WIB

×