Hukum Membayar Zakat adalah Wajib, Ini Beberapa Jenis Zakat

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 26 April 2021 | 11:19 WIB
Hukum Membayar Zakat adalah Wajib, Ini Beberapa Jenis Zakat
Hukum membayar zakat adalah wajib - Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Minggu (17/5). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Pembayaran zakat fitrah sendiri menggunakan standard beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras ataupun makanan pokok lain yang berlaku.

Itulah dua jenis zakat yang pembayarannya bersifat wajib bagi setiap umat muslim. Selain akan membantu orang yang menerima zakat, seorang pemberi zakat juga akan menyempurnakan agamanya.

Sudah jelas sekarang bahwa hukum membayar zakat adalah wajib. Jadi jangan sampai Anda sebagai umat muslim lupa membayar zakat.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?