Hukum Membayar Zakat adalah Wajib, Ini Beberapa Jenis Zakat

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 26 April 2021 | 11:19 WIB
Hukum Membayar Zakat adalah Wajib, Ini Beberapa Jenis Zakat
Hukum membayar zakat adalah wajib - Warga menunaikan pembayaran zakat fitrah di Masjid Nurul Huda, Kebagusan, Jakarta, Minggu (17/5). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zakat yang dibayarkan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.

Peraturan tentang pembayaran zakat mal juga telah tertuang dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019.

Pembayaran zakat dilakukan apabila harta tersebut dimiliki secara penuh, diperoleh secara halal, dan mencapai nisab. Batasan nisab sendiri yaitu antara sumber zakat yang satu dengan yang lain berbeda satu sama lain.

Besarannya zakat mal adalah 2,5 persen dari harta yang dimiliki.

  • Zakar Fitrah

Zakat Fitrah merupakan zakat yang dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini dibayarkan guna membersihkan segala keburukan yang terjadi selama menjalankan puasa.

Pembayaran zakat fitrah sendiri menggunakan standard beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras ataupun makanan pokok lain yang berlaku.

Itulah dua jenis zakat yang pembayarannya bersifat wajib bagi setiap umat muslim. Selain akan membantu orang yang menerima zakat, seorang pemberi zakat juga akan menyempurnakan agamanya.

Sudah jelas sekarang bahwa hukum membayar zakat adalah wajib. Jadi jangan sampai Anda sebagai umat muslim lupa membayar zakat.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI