"Informasi dari media," timpal Widia.
Sampai akhirnya kuasa hukum Rizieq bertanya soal ada atau tidaknya pembahasan mengenai kasus tersebut bersama dengan rekan-rekan Satgas Covid-19 di DKI. Widia mengaku tak pernah ada pembahasan.
Sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan juga terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.