Sidang Pleidoi, Terdakwa Ardian Sebut 3 'Broker Bansos' Tak Tersentuh Hukum

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 26 April 2021 | 16:22 WIB
Sidang Pleidoi, Terdakwa Ardian Sebut 3 'Broker Bansos' Tak Tersentuh Hukum
Sidang kasus korupsi Bansos Corona dengan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja membongkar tiga nama yang disebut sebagai 'broker bansos' dalam pendistribusian paket sembako covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020 yang telah berujung rasuah.

Hal itu disampaikan Ardian saat menbacakan peldoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama itu menjelaskan sejak awal sidang saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa selama bahwa banyak sekali menyampaikan komunikasi dengan Direktur Jenderal Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazarudin. 

Apalagi tiga orang broker bansos itu disebut dapat langsung pula berkomunikasi dengan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Itu adalah saudari Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai dan saudara Budi Nauli Batubara. Mereka dengan sebutan 'broker bansos', otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos RI yanpa melibatkan saya sama sekali," ucap Ardian.

Apalagi, kata Ardian, perusahaannya baru dilibatkan oleh tiga orang yang disebut 'broker bansos' ketika saat SPPBJ dan SP terbit. Ardian juga mengatakan jika tiga 'broker bansos' itu juga mengajukan perusahaan agar dapat menjadi penyedia paket sembako.

"Sejak awal penyidikan saya sudah mengakui bahwa saya terseret masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi, dimana saya baru mengenal lebih dekat dengan saudara Matheus saat mengurus tagihan tahap 9 dan juga tahap 10 dimana saya diminta oleh Broker Bansos untuk menyerahkan 2 kali uang fee kepada yang bersangkutan," ucap Ardian

Di sisi lain, kata Ardian, 'broker bansos' justru menikmati keuntungan yang sangat besar, yakni Rp 1.349.000.000 dari success fee yang kami berikan.

"Saat ini broker bansos masih bersuka-cita karena sama sekali tidak tersentuh oleh jeratan hukum, sementara saya yang sudah bekerja keras agar pengadaan paket Bansos sukses terlaksana," ungkap Ardian.

Apalagi, Ardian kini sudah menjadi terdakwa dan mendekam kurang lebih hampir lima bulan di Rutan KPK.

"Dicela oleh seluruh rakyat Indonesia, tidak dapat melaksanakan kewajiban saya dalam memberikan nafkah kepada istri, anak dan orang tua, dan dalam waktu dekat saya harus menerima hukuman yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Yang Mulia. Menurut saya hal ini sangat ironis," kata Ardian

Maka itu, ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seadil-adilnya. Ardian juga mengklaim sama sekali tidak mempunyai niat jahat untuk mengambil keuntungan dalam pelaksanaan pengadaan paket Bansos dalam kondisi perekonomian masyarakat sedang sulit sebagai dampak meluasnya penyebaran pandemi Covid-19.

"Adapun niat jahat untuk mengambil keuntungan tersebut menurut saya lebih tepat ditujukan kepada Broker Bansos dan Oknum dari Pejabat di Kemensos RI," kata dia. 

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Ardian dituntut empat tahun penjara.

Selain pidana badan, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara juga harus membayar denda Rp 100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara: Dakwaan Aneh, Juliari Terima Rp29 M Tanpa Ada Pemberi Suap

Pengacara: Dakwaan Aneh, Juliari Terima Rp29 M Tanpa Ada Pemberi Suap

News | Rabu, 21 April 2021 | 16:34 WIB

Ini Daftar Vendor Bansos Covid-19 yang Kasih Duit ke Eks Mensos Juliari

Ini Daftar Vendor Bansos Covid-19 yang Kasih Duit ke Eks Mensos Juliari

News | Rabu, 21 April 2021 | 15:40 WIB

Dakwaan Suap Juliari: Hotma Sitompul Kebagian Rp3 M, Cita Citata Rp200 Juta

Dakwaan Suap Juliari: Hotma Sitompul Kebagian Rp3 M, Cita Citata Rp200 Juta

News | Rabu, 21 April 2021 | 12:59 WIB

Suap Bansos: Dirjen Linjamsos Kecipratan Rp1 M, Sekjen Kemensos Rp200 Juta

Suap Bansos: Dirjen Linjamsos Kecipratan Rp1 M, Sekjen Kemensos Rp200 Juta

News | Rabu, 21 April 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:07 WIB