Dua Anggota Polisi Tersangka Unlawful Killing Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 27 April 2021 | 13:27 WIB
Dua Anggota Polisi Tersangka Unlawful Killing Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.[Instagram/@divisihumaspolri]

Suara.com - Dua oknum anggota Polda Metro Jaya tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut kedua tersangka yakni berinisial F dan Y.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'

Sedangkan Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," katanya.

Diketahui, dalam kasus unlawful killing Laskar FPI Bareskrim Polri sejatinya telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, satu dari tiga tersangka berinisial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.

baca juga

"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) lalu.

Kendati begitu, Rusdi memastikan bahwa kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan

Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan

News | Selasa, 27 April 2021 | 13:24 WIB

Kebut Berkas Kasus Laskar FPI, Kabareskrim: Moga Rampung Sebelum Lebaran

Kebut Berkas Kasus Laskar FPI, Kabareskrim: Moga Rampung Sebelum Lebaran

News | Rabu, 21 April 2021 | 14:27 WIB

Asal-usul Senpi Kasus Laskar FPI Dipertanyakan, Polri: Masih Ditelusuri

Asal-usul Senpi Kasus Laskar FPI Dipertanyakan, Polri: Masih Ditelusuri

News | Selasa, 20 April 2021 | 16:12 WIB

Abdullah Hehamahua: Adinda Ngabalin Lebih Teroris

Abdullah Hehamahua: Adinda Ngabalin Lebih Teroris

Bekaci | Minggu, 18 April 2021 | 03:05 WIB

Komnas HAM Desak Polri Seret Tersangka Unlawful Killing FPI ke Pengadilan

Komnas HAM Desak Polri Seret Tersangka Unlawful Killing FPI ke Pengadilan

News | Jum'at, 16 April 2021 | 16:45 WIB

Terkuak! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI

Terkuak! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI

News | Jum'at, 16 April 2021 | 14:55 WIB

Terkini

Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699

Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:49 WIB

Kapal Kargo Iran Diserang Rudal Misterius di Selat Hormuz, Dekat Pulau Qeshm

Kapal Kargo Iran Diserang Rudal Misterius di Selat Hormuz, Dekat Pulau Qeshm

News | Senin, 14 September 2026 | 15:49 WIB

Said Abdullah Nilai Prabowo Sudah Waktunya Reshuffle Kabinet

Said Abdullah Nilai Prabowo Sudah Waktunya Reshuffle Kabinet

News | Senin, 14 September 2026 | 15:48 WIB

Trik Nonton Bioskop Lebih Murah Bulan Ini Pakai QRIS BRImo

Trik Nonton Bioskop Lebih Murah Bulan Ini Pakai QRIS BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 15:46 WIB

Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja

Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 15:46 WIB

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

3 Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Anjing dalam Bisnis dan Asmara

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 15:45 WIB

Saat Ginjal Tak Lagi Optimal, Perlukah Cuci Darah?

Saat Ginjal Tak Lagi Optimal, Perlukah Cuci Darah?

Video | Senin, 14 September 2026 | 15:45 WIB

Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT

Kabel Masih Semrawut, Apjatel Minta Pemprov DKI Evaluasi Total Proyek SJUT

News | Senin, 14 September 2026 | 15:44 WIB

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

News | Senin, 14 September 2026 | 15:44 WIB

Purbaya Diganti, Prabowo Lantik Suahasil Jadi Menteri Keuangan

Purbaya Diganti, Prabowo Lantik Suahasil Jadi Menteri Keuangan

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 15:42 WIB

×