Staf Dinas Pendidikan Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOS Buat Beli Villa

Selasa, 27 April 2021 | 13:50 WIB
Staf Dinas Pendidikan Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOS Buat Beli Villa
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

Pada kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Karena masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

"Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," ujar Dwi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI