Kasus Mafia Karantina di Bandara Soetta, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 28 April 2021 | 13:38 WIB
Kasus Mafia Karantina di Bandara Soetta, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
Ilustrasi---Petugas memeriksa kelengkapan berkas calon penumpang yang hendak melakukan uji rapid test antigen di area Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soetta, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Hairul Alwan]

Suara.com - Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Mafia Karantina Bandara Soekarno-HattaPolda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Para tersangka tercatat beberapa kali meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri tanpa menjalani karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut keempat tersangka yakni JD, S, RW dan GC. 

"Ada tiga tersangka meskipun tidak kita tahan karena Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ancamannya satu tahun penjara. Tapi bertambah lagi, berkembang satu tersangka inisial GC," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021). 

Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan JD, S dan RW. Ketiganya diamankan terkait kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Yusri mengemukakan JD tiba di Indonesia pada Minggu (25/4). Namun, dia tak menjalani karantina setibanya dari India sebagaimana aturan yang berlaku. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir)

"Diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil, tanpa karantina terus kembali ke rumahnya," ungkap Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, JD mengaku telah dua kali lolos menjalani masa karantina kesehatan sepulang dari India. Dia membayar sejumlah uang kepada S untuk memuluskan hal tersebut.

"Sudah diakui oleh JD sudah yang kedua kalinya untuk bisa pada saat keluar (Bandara Soekarno-Hatta dari India) ini bisa langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah," ujarnya.

Adapun, nominal uang yang dikeluarkan oleh JD yakni sebesar Rp6,5 juta untuk sekali transaksi. Penyidik kekinian telah menyita barang bukti transaksi antara JD dan S.

"Kami sita hasil rekening S hasil pembayaran daripada saudara JD," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Munarman Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Resmi! Munarman Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Bogor | Rabu, 28 April 2021 | 12:14 WIB

Bos Persija Hadir Diperiksa Kasus Kerumunan, Ketum Jakmania Sakit Covid-19

Bos Persija Hadir Diperiksa Kasus Kerumunan, Ketum Jakmania Sakit Covid-19

News | Rabu, 28 April 2021 | 11:22 WIB

Tutup Mata Munarman Pakai Kain Hitam, Pengacara Tuding Polisi Langgar HAM

Tutup Mata Munarman Pakai Kain Hitam, Pengacara Tuding Polisi Langgar HAM

Jakarta | Rabu, 28 April 2021 | 10:36 WIB

Polda Metro Tangkap Mafia Lolos Karantina Bertarif Rp6,5 Juta

Polda Metro Tangkap Mafia Lolos Karantina Bertarif Rp6,5 Juta

News | Rabu, 28 April 2021 | 10:25 WIB

Terkini

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:24 WIB

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:15 WIB

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:13 WIB

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:03 WIB

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:59 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:47 WIB