Pemerintah Anggap TPNPB Teroris, BNPT: Pembahasannya Sudah Lama

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 29 April 2021 | 20:11 WIB
Pemerintah Anggap TPNPB Teroris, BNPT: Pembahasannya Sudah Lama
Ilustrasi-TPNPB di Papua Barat. [Ist]

Suara.com - Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono menjelaskan penetapan cap teroris untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB) sudah lama dibahas oleh pemerintah.

Bahkan, pemerintah juga didesak berbagai kalangan untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan di Papua sehingga akhirnya mengambil jalur penggunaan hukum teroris. 

"Ini sebenarnya hasil pembahasan sudah lama, dengan melihat fenomena terjadinya terus kekerasan oleh OPM yang disebut KKB itu," kata Eddy dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2022). 

Eddy mengemukakan, selama ini penyelesaian kekerasan TPNPB itu sudah dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Polri, TNI serta kementerian terkait.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengupayakan pendekatan kesejahteraan dengan harapan dapat meredam yang terjadi di Papua.

Kemudian, penegakan hukum bagi anggota TPNPB juga dilakukan menggunakan KUHP. Selama ini, ada tiga pengadilan negeri yang diamanatkan melakukan peradilan terhadap tindakan dari TPNPB. 

Mereka yang dibawa ke jalur hukum dikenakan Pasal 170, 340, 187 dan 160. Namun, semuanya itu hanya bisa dikenakan terhadap individu, bukan organisasi. 

"Semua itu individu, tanggung jawab pidana secara individu, karena di KUHP itu tidak ada pertanggungjawaban pidana secara korporasi, itu yang (menjadi) beberapa kelemahannya," ujarnya. 

Sementara itu, penuntutan sebuah organisasi itu hanya ada dalam undang-undang rex spesialis, salah satunya ialah UU terorisme.

Penggunaan hukum terorisme bagi TPNPB itu disebutkan Eddy perlu melewati berbagai kajian yang cukup panjang dan hati-hati. 

"Tetapi dari beberapa fenomena terus yang keliatannya masif, begitu juga dalam kerangka terorisme ini tetap itu menggunakan kerangka pendekatan hukum, tidak ada pendekatan lain, tetap, cuma UU yang digunakan adalah UU terorisme," ujarnya. 

Eddy mengungkapkan legislasi yang diterapkan untuk menumpas TPNPB ialah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. 

Melalui UU Nomor 9 Tahun 2013 tersebut juga pemerintah bisa melakukan pemblokiran pendanaan kelangsungan organisasi atau korporasi. Dalam UU 5/2018 juga diatur kalau pelaku tindak pidana terorisme tidak bisa berlindung di bawah tindak pidana politik.

Sehingga langkah teroris untuk melakukan propaganda, meminta suaka ke negara lain, meminta dukungan atau penggalangan dana akan terhalang aksesnya karena legislasi tersebut. 

"Mereka ke depannya tidak bisa kalau masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi terorisme," ujarnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Cap TPNPB Teroris, KontraS: Tak Bakal Selesaikan Konflik di Papua

Mahfud MD Cap TPNPB Teroris, KontraS: Tak Bakal Selesaikan Konflik di Papua

News | Kamis, 29 April 2021 | 18:53 WIB

Mereka yang Kecewa dan Mendukung KKB Papua Dilabeli Teroris

Mereka yang Kecewa dan Mendukung KKB Papua Dilabeli Teroris

Jatim | Kamis, 29 April 2021 | 19:15 WIB

KKB Dilabeli Teroris Dinilai Sebagai Ekspresi Sikap Putus Asa Pemerintah

KKB Dilabeli Teroris Dinilai Sebagai Ekspresi Sikap Putus Asa Pemerintah

News | Kamis, 29 April 2021 | 18:24 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB