Pemerintah Anggap TPNPB Teroris, BNPT: Pembahasannya Sudah Lama

Kamis, 29 April 2021 | 20:11 WIB
Pemerintah Anggap TPNPB Teroris, BNPT: Pembahasannya Sudah Lama
Ilustrasi-TPNPB di Papua Barat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tetapi dari beberapa fenomena terus yang keliatannya masif, begitu juga dalam kerangka terorisme ini tetap itu menggunakan kerangka pendekatan hukum, tidak ada pendekatan lain, tetap, cuma UU yang digunakan adalah UU terorisme," ujarnya. 

Eddy mengungkapkan legislasi yang diterapkan untuk menumpas TPNPB ialah Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. 

Melalui UU Nomor 9 Tahun 2013 tersebut juga pemerintah bisa melakukan pemblokiran pendanaan kelangsungan organisasi atau korporasi. Dalam UU 5/2018 juga diatur kalau pelaku tindak pidana terorisme tidak bisa berlindung di bawah tindak pidana politik.

Sehingga langkah teroris untuk melakukan propaganda, meminta suaka ke negara lain, meminta dukungan atau penggalangan dana akan terhalang aksesnya karena legislasi tersebut. 

"Mereka ke depannya tidak bisa kalau masuk dalam daftar terduga teroris dan organisasi terorisme," ujarnya. 

"Karena apa, negara lain tidak bisa melindungi lagi, dan berkewajiban untuk bisa mengekstradisi ke negaranya, itu beberapa pertimbangan langkah komprehensif yang akan dilakukan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI