Sementara pada Kamis (29/4), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pemerintah secara resmi menyatakan KKB Papua sebagai kelompok teroris.
Keputusan tersebut, menurut Mahfud, didasarkan pada sejumlah penyerangan dan perbuatan kriminal yang dilakukan terhadap masyarakat sipil.
Selain itu keputusan pemerintah menurut Mahfud sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.